KI DKI Jakarta Buka Dialog Terkait Hambatan Layanan Informasi Publik
Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke RSUD Pademangan pada Kamis (22/05/2025) dalam rangka penyampaian surat rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 sekaligus silaturahmi untuk memastikan apakah terdapat hambatan dalam implementasi keterbukaan informasi publik di rumah sakit tersebut.
Tim visitasi dipimpin oleh Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, bersama tenaga ahli dari masing-masing bidang. Mereka diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha RSUD Pademangan, Irwan, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan apresiasi atas komitmen RSUD Pademangan terhadap keterbukaan informasi publik. Ia menyebut ini merupakan visitasi perdana ke RSUD Pademangan, yang pada E-Monev 2024 berhasil meraih predikat Cukup Informatif.
“Tujuan utama kami adalah menyampaikan hasil rekomendasi sekaligus silaturahmi. Kami ingin memastikan implementasi Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik, dan apabila ada hambatan bisa kita diskusikan bersama,” ujar Agus.
Ia juga menyampaikan harapan agar RSUD Pademangan dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya dan meraih predikat Informatif pada tahun ini. “Kami mendorong badan publik yang berada pada level Menuju Informatif dan Cukup Informatif agar dapat naik kelas menjadi Informatif,” tambahnya.
Agus turut menjelaskan bahwa sejak 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan melakukan pembenahan besar terhadap struktur dan tata kelola layanan informasi publik, termasuk menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024. Penataan struktur PPID kini juga mencakup puskesmas dan sekolah, dengan beberapa kewenangan pelayanan dan penyelesaian keberatan akan ditangani langsung oleh suku dinas.
Ia juga menyinggung latar belakang pentingnya penguatan sistem layanan informasi di sektor publik, salah satunya merespons lonjakan permohonan informasi yang berujung pada sengketa, sebagaimana terjadi pada sektor pendidikan. “Kami mencatat hampir 70–80 sekolah disengketakan hanya oleh dua pemohon informasi. Ini menjadi pelajaran agar keterbukaan informasi tidak justru mengganggu proses layanan utama seperti kegiatan belajar mengajar atau layanan kesehatan,” jelas Agus.
Menanggapi kunjungan tersebut, Irwan menyampaikan apresiasi dan komitmen RSUD Pademangan untuk terus berbenah. “Mudah-mudahan apa yang belum terceklis dalam surat rekomendasi ini bisa segera kami lengkapi. Kami juga akan menginventarisasi kembali daftar informasi publik kami,” ujarnya.
Menutup sesi dialog, KI DKI Jakarta juga membuka kesempatan diskusi langsung mengenai poin-poin yang belum dipahami terkait hasil rekomendasi. Selain itu, Agus menginformasikan bahwa KI DKI Jakarta memiliki program Coaching Clinic untuk memfasilitasi pendampingan teknis bagi badan publik dalam mempersiapkan E-Monev. “Silakan hubungi tim kami jika membutuhkan pendampingan. Ini bagian dari pertanggungjawaban kami agar tidak ada yang kelabakan saat mendekati penilaian,” pungkasnya.