Pembuktian Sengketa Informasi P5AB Rampung, KI DKI Beri Waktu Para Pihak Sampaikan Kesimpulan

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menuntaskan agenda pembuktian akhir (keempat) sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon dengan Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon, Rabu (4/11/2026).

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Majelis Komisioner menyatakan tahapan pembuktian telah selesai.

Selanjutnya, para pihak diminta menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lambat 18 November 2026.

Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho dalam persidangan,mengingatkan Termohon agar hasil uji konsekuensi disusun secara rinci, spesifik, dan tidak bersifat umum.

“Bagi Termohon, uji konsekuensi harus rigid, tidak bersifat umum,” tegas Ferid di Gedung Graha Mental Spiritual,Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dalam agenda tersebut, Majelis memeriksa daftar bukti yang disampaikan Pemohon dengan disaksikan Termohon.

Sementara itu, Termohon turut menyerahkan hasil uji konsekuensi kepada Majelis untuk diperiksa.

Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menyoroti keberatan Pemohon terkait bukti penyampaian surat kepada Termohon.

Ia meminta Pemohon memberikan penjelasan untuk meyakinkan Majelis mengenai proses penyampaian surat tersebut.

“Saya minta kepada Pemohon memberikan penjelasan untuk meyakinkan Majelis mengenai bukti penyampaian surat tersebut,” ujar Harry.

Menanggapi hal itu, Pemohon menjelaskan bahwa surat telah diterima
melalui agen dan kurir.

Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dokumentasi foto karena surat ditujukan kepada lurah sebagai penerima akhir.

Di sisi lain, Termohon kembali menegaskan tidak pernah menerima maupun membaca surat yang dimaksud Pemohon. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati Majelis, termasuk dalam mempertimbangkan kedudukan hukum atau legal standing para pihak.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan bahwa kesempatan pembuktian telah diberikan kepada kedua belah pihak. Oleh karena itu, proses selanjutnya memasuki tahap penyampaian kesimpulan.

Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis, baik melalui surat elektronik (surel) maupun diserahkan langsung secara fisik kepada KI DKI Jakarta, paling lambat 18 November 2026.

“Setelah tahap kesimpulan, proses akan dilanjutkan hingga pembacaan putusan yang direncanakan pada Desember 2026. Putusan akan disampaikan secara elektronik dan dipublikasikan melalui situs resmi KI DKI Jakarta,” jelas Agus.

Dengan rampungnya agenda pembuktian ini, para pihak selanjutnya menyampaikan kesimpulan sebelum putusan oleh majelis komisioner.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho, didampingi dua anggota majelis, yakni Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts