Ferid Nugroho: Keterbukaan Informasi Publik Fondasi Birokrasi yang Transparan dan Akuntabel
JAKARTA – Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Dr. Ferid Nugroho, M.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di lingkungan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ferid menyampaikan materi bertajuk “Melalui Keterbukaan Informasi Publik: Wujudkan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta yang Transparan dan Akuntabel.” Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
Menurut Ferid, implementasi keterbukaan informasi publik saat ini menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi setiap badan publik. Selain mendukung transparansi dan akuntabilitas, keterbukaan informasi juga berperan dalam mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat tata kelola data dan informasi, serta mendukung upaya pencegahan korupsi dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Semakin terbuka suatu institusi, maka semakin besar pula kepercayaan yang diberikan masyarakat,” ujar Ferid.
Dalam pemaparannya, Ferid menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan manfaat yang luas bagi badan publik maupun masyarakat. Selain mendorong terwujudnya good governance, keterbukaan informasi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat melalui keterlibatan publik dalam proses pembangunan.
Ia juga menguraikan sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam optimalisasi layanan informasi publik, di antaranya kualitas informasi, sarana dan prasarana pendukung, jenis informasi yang tersedia, komitmen organisasi, pelayanan informasi, serta digitalisasi layanan informasi publik. Menurutnya, seluruh indikator tersebut harus berjalan secara beriringan agar pelayanan informasi dapat diberikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Ferid menekankan pentingnya penyediaan informasi yang relevan, akurat, dan mutakhir sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Informasi mengenai rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja, pengadaan barang dan jasa, hingga berbagai kebijakan badan publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kualitas informasi, keberadaan sarana dan prasarana pendukung seperti loket PPID, website resmi, menu khusus PPID, serta layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas juga menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Ferid turut menjelaskan klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni informasi yang diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Ia mengingatkan bahwa setiap badan publik perlu memahami klasifikasi tersebut agar pengelolaan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip dasar dalam keterbukaan informasi publik adalah informasi terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Adapun terhadap informasi yang dikecualikan, badan publik harus memiliki dasar yang jelas melalui mekanisme pengujian konsekuensi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ferid juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik tidak terlepas dari komitmen organisasi dalam mendukung layanan informasi. Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dukungan sumber daya manusia, regulasi yang memadai, serta pemenuhan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.
Di era transformasi digital, Ferid mendorong badan publik untuk terus berinovasi dalam pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan website, media sosial, dan berbagai platform digital lainnya dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Menutup pemaparannya, Ferid menegaskan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Informasi yang diperlukan harus bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Ketika masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai, maka partisipasi publik akan tumbuh, akuntabilitas semakin kuat, dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan,” tegas Ferid.
Sementara itu, Ketua Kelompok Reformasi Birokrasi dan Budaya Kerja Biro ORB Setda Provinsi DKI Jakarta, Ediy Rofik, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta beserta Tenaga Ahli dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang diberikan menjadi sarana yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyambut baik kehadiran Komisioner beserta Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Semoga melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kami terkait keterbukaan informasi publik, sehingga Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi dapat semakin transparan dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat,” ujar Ediy.
