Permohonan Informasi Masif Tanpa Tujuan Jelas, Sengketa Willem Sitorus Tidak Diterima KI DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan sela terhadap 11 register sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon Willem Sitorus pada Rabu (24/6/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak diajukan secara sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan Pemohon dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh dan itikad baik,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Willem Sitorus dikualifikasikan sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik tanpa itikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan informasi yang diajukan tanpa kesungguhan dan itikad baik.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa salah satu bentuk permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik adalah pengajuan permohonan informasi dalam jumlah besar secara sekaligus atau berulang-ulang tanpa tujuan yang jelas maupun relevansi yang dapat dibuktikan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ajudikasi nonlitigasi, Majelis Komisioner menyimpulkan beberapa hal;
Pertama, alasan dan tujuan permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon dinilai tidak jelas.

Dalam beberapa kali persidangan, Majelis berpandangan bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan maupun membuktikan metode, cara yang spesifik, serta langkah yang terukur untuk merealisasikan tujuan dari permohonan informasi yang diajukan kepada banyak badan publik.

“Alasan dan tujuan permohonan informasi publik Pemohon tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan dengan metode, cara yang spesifik, dan terukur untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, Majelis menolak dalil Pemohon terkait alasan dan tujuan permohonan informasi,” tegas Majelis dalam pertimbangannya.

Kedua, Pemohon mengajukan permohonan informasi dalam jumlah yang banyak dan berulang kepada sejumlah badan publik, antara lain unit pengelola, pusat pelatihan, kelurahan, suku dinas, dan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian langsung yang akan dialaminya apabila tidak memperoleh informasi yang dimohonkan.

Bahkan, berdasarkan fakta persidangan pada 20 Mei 2025 dan 3 Juni 2026, Pemohon belum dapat menunjukkan tindak lanjut, metode, maupun hasil dari kegiatan kontrol sosial yang selama ini dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan informasi publik.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Pemohon termasuk dalam kategori pemohon yang tidak beritikad baik dan tidak sungguh-sungguh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang PPSIP.

“Majelis memandang perlu menjatuhkan putusan akhir terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik,” lanjut pertimbangan Majelis.

Adapun 11 badan publik yang menjadi Termohon dalam sengketa ini, yakni Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Timur.

Selanjutnya, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Barat, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro.

Informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa meliputi salinan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024 dari sejumlah paket pekerjaan yang masing-masing memuat 12 jenis dokumen pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Pemohon juga meminta informasi berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan barang, data absensi dan jumlah pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta slip gaji PPSU untuk sejumlah item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan informasi.

Diketahui, putusan 11 register sengketa informasi publik Willem Sitorus telah dipublikasikan dan dapat diakses melalui situs resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026). Salinan putusan dapat diunduh melalui laman https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Similar Posts