KI DKI Jakarta Dorong Masyarakat Cerdas Mengakses Informasi Publik di Era Digital
JAKARTA – Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Ferid Nugroho menyampaikan bahwa di era digital saat ini masyarakat dituntut cerdas dalam memilah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di era digital saat ini, yang sulit bukan bukan bagaimana mendapatkan informasi, tetapi bagaimana memilih dan memilah informasi yang benar dan akurat,” kata Ferid dalam seminar keterbukaan informasi publik bertema “Keterbukaan Informasi di Era Digital: Bijaksana Mengakses, Cerdas Mengawasi” yang digelar di Ruang Pola Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (21/5/2026).
Ferid menjelaskan, salah satu cara memperoleh informasi yang akurat ialah dengan merujuk langsung pada situs atau kanal resmi badan publik.
“Keberadaan informasi resmi dari badan publik ini juga menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan,” ujar Ferid.
Ferid menyebutkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik mengelola dan menyebarluaskan informasi melalui situs atau laman resmi masing-masing. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Dengan merujuk pada website atau media sosial resmi badan publik, bapak ibu tidak perlu khawatir karena informasi yang tersedia sangat dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Ferid.
Selain melalui website dan media sosial resmi, Ferid menjelaskan bahwa UU KIP juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tertentu dari badan publik melalui mekanisme permohonan informasi publik.
Menurut Ferid, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Karena itu, penting sekali bapak dan ibu membaca UU KIP serta memahami alur dan mekanisme permohonan informasi publik,” pungkas Ferid.
Diketahui, seminar keterbukaan informasi publik tersebut diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu :
- Ketua Komisi Informasi Pusat periode 2009-2011 Alamsyah Saragih,
- Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA KI DKI Jakarta Ferid Nugroho,
- Kepala Advokasi Indonesia Corruption Watch, Edi Primayogha,
serta diikuti 100 peserta dari unsur kader PKK, Dasawisma, FKDM, FKUB, Karang Taruna, Komunitas Informasi Masyarakat, hingga pengelola PPID kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Barat.
