KI DKI Jakarta Dorong SMAN 25 Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik Menuju Predikat Informatif
JAKARTA — Visitasi keterbukaan informasi publik di SMAN 25 Jakarta menjadi momentum evaluasi sekaligus dorongan percepatan menuju predikat badan publik informatif.
Sekolah yang berlokasi di Jalan A.M. Sangaji No. 22–24, Petojo Utara, Kecamatan Gambir ini meraih nilai 84,69, hanya terpaut tipis dari ambang batas informatif sebesar 89,00, pada Kamis (23/4/2025).
Dalam visitasi Komisi Informasi DKI yang dipimpin Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Ferid Nugroho menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan progres signifikan, namun masih memerlukan penguatan di sejumlah aspek.
“Jika seluruh indikator dapat dipenuhi secara optimal, SMAN 25 berpeluang besar mencapai predikat badan publik informatif,” ujarnya.
Ferid juga mengingatkan pentingnya mitigasi potensi sengketa informasi di lingkungan sekolah, khususnya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, transparansi harus dijalankan secara proporsional.
“Tidak semua informasi bisa dibuka. Ada batasan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus mengacu pada kebijakan Dinas Pendidikan sebagai PPID utama. Seiring dengan itu, pembentukan dan penguatan PPID di tingkat sekolah menjadi langkah strategis.
“Jika PPID SMAN 25 sudah terbentuk, segera lakukan pembaruan DIP, terutama dalam menghadapi monitoring dan evaluasi tahun 2026. Perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan informasi publik yang aktual, termasuk pembaruan SK dan jenis informasi yang tersedia,” jelas Ferid.
Lebih lanjut, ia memaparkan hasil e-Monev 2025 yang mengacu pada enam indikator utama keterbukaan informasi publik. Salah satu aspek penting adalah penyediaan informasi terkait kegiatan badan publik, baik yang telah maupun sedang dilaksanakan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ferid juga menyoroti klasifikasi informasi di lingkungan sekolah. Informasi seperti pelaksanaan ujian TKA, UAS, dan UTS termasuk dalam kategori informasi berkala, serta informasi terbuka setiap saat, dan serta merta. Sementara itu, informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka dengan izin pihak terkait dan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, ia mendorong penguatan kanal diseminasi informasi sekolah sebagai pusat informasi publik.
“Media informasi seperti website dan media sosial perlu lebih variatif dan aktif. Tahun ini, aspek digitalisasi memiliki bobot penilaian tinggi dalam e-Monev,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 25 Jakarta, Triyem, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Ia menegaskan komitmen sekolah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang sangat konstruktif. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di SMAN 25,” ujar Triyem.
Visitasi ini harap Ferid, menjadi titik akselerasi bagi SMAN 25 Jakarta untuk memperkuat tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus mendorong tercapainya predikat badan publik informatif pada penilaian mendatang.
