Sidang Pembuktian Warkah Tanah di Jakut Digelar, Saksi Hadir, MK Panggil Lurah Sunter pada Sidang Berikutnya
JAKARTA – Sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali digelar pada Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menerima sebanyak 17 bukti dokumen dari Pemohon dan empat bukti dokumen dari Termohon.
“Bukti dokumen para pihak telah kami terima dan akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutuskan perkara,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam sidang tersebut.
Harry menegaskan bahwa agenda pembuktian kali ini sekaligus mendengarkan keterangan saksi yang telah dihadirkan oleh Pemohon. Karena itu, Harry meminta agar saksi disumpah sebelum memberikan keterangan.
“Saksi memberikan keterangan di atas sumpah, maka kami minta agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tegas Harry.
Dalam keterangannya, Saksi Pemohon, Trisakti Aryo Bawono, mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon. Sengketa tersebut berkaitan dengan status kepemilikan sebidang tanah yang menjadi objek permohonan informasi.
Menurut Trisakti, permasalahan tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku mengetahui permasalahan itu sejak tahun 2007, ketika muncul klaim kepemilikan dari pihak lain atas tanah yang selama ini diyakini milik Pemohon.
“Saya tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1996, sejak saya menikah. Jadi, saya cukup mengetahui kondisi di sana. Sengketa tanah itu mulai saya ketahui sekitar tahun 2007,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trisakti menjelaskan bahwa pada tanah tersebut sempat muncul sertifikat atas nama pihak lain yang bukan merupakan warga asli setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga sekitar.
Trisakti, yang pernah menjabat sebagai Ketua RT pada periode 2015 hingga 2024, juga mengonfirmasi adanya bukti dokumen berupa surat kuasa jual beli tanah yang memuat tanda tangannya.
Namun, Trisakti membantah telah menandatangani surat kuasa tersebut. Menurutnya, surat kuasa itu janggal karena terbit pada tahun 2008 atau sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RT.
“Tanda tangan itu mirip, tetapi saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Bahkan, surat kuasa ini terbit tahun 2008 dan saya belum menjadi Ketua RT,” tegas Trisakti.
Trisakti mengatakan bahwa bukan hanya tanda tangannya yang dicatut, melainkan tanda tangan sejumlah warga yang tinggal di lokasi tersebut juga diduga dimanipulasi.
Menanggapi hal itu, Harry meminta panitera pengganti untuk menghadirkan pihak terkait, yaitu Lurah Kelurahan Sunter Jaya dalam sidang berikutnya. Kehadiran pihak terkait ini penting untuk melengkapi keterangan para pihak mengenai objek sengketa informasi publik.
“Kami minta panitera pengganti untuk menghadirkan pihak terkait dari Kelurahan Sunter Jaya,” tutur Harry.
Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang pembuktian para pihak hingga Rabu, 15 April 2026 pukul 09.30 WIB.
“Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 15 April 2026 pukul 09.30 WIB,” pungkas Harry.
Penting diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah salinan, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, data fisik dan data yuridis Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9197/Sunter Jaya dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9198/Sunter Jaya atas nama John Muhamad.
Adapun Majelis Komisioner KI DKI Jakarta yang bertugas dalam persidangan tersebut yakni Ketua Harry Ara Hutabarat, dengan anggota Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
