TOPAN RI Diminta Sampaikan Alasan Permohonan Secara Tertulis, Majelis Komisioner Tunda Sidang
Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) MT Haryono Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Penundaan dilakukan karena pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut menjadi pertimbangan utama Majelis Komisioner untuk menunda kelanjutan proses pemeriksaan.
“Susunan kepengurusan dan surat kuasa khusus pemohon kami terima, namun karena Termohon tidak hadir, maka sidang tidak dapat dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali saat memimpin sidang.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Harry Ara mengapresiasi konsistensi kehadiran Pemohon. Namun, ia tetap mempertanyakan apakah legal standing Pemohon telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini tidak menyurutkan Majelis untuk terus mendalami register sengketa ini. Meskipun Termohon tidak hadir, hak Pemohon tidak bisa diabaikan. Kita akan tunggu satu kali lagi kehadiran Termohon untuk menunjukkan itikad baiknya,” tegas Harry.
Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali juga memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menunjukkan dokumen legalitas badan hukum versi terbaru, apabila telah diperbarui.
“Silakan diperlihatkan pembaruan legal standing yang terbaru jika memang ada,” ujar Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Ferid Nugroho menyoroti aspek kepengurusan organisasi Pemohon. Ia mempertanyakan apakah telah dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Pemohon menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kepengurusan karena Munas belum diselenggarakan.
Di akhir sidang, Ketua Majelis meminta Panitera untuk memastikan kehadiran Termohon dalam sidang berikutnya, agar pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang.
“Saya harap pengiriman relaas untuk Termohon dapat dipastikan dan dikonfirmasi. Sidang akan kami tunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB,” tegas Aang.
Majelis Komisioner juga menyarankan agar Pemohon dapat menyampaikam penjelasan mengenai alasan permintaan informasi dan fungsi pengawasan lembaga lebih rinci secara tertulis, guna memperjelas posisi serta kepentingannya dalam permohonan informasi publik ini.
“Untuk itu, dengan ini register sengketa antara Pemohon TOPAN RI dan Bank Mandiri KCP MT Haryono dinyatakan ditunda,” tandas Aang.