Tim Penilai Presentasi E-Monev KI Jakarta Tekankan Optimalisasi Media Sosial Badan Publik dan Ruang Interaksi Masyarakat

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi memulai tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Sebanyak 30 pimpinan badan publik hadir memaparkan layanan informasi mereka di hadapan tim penilai pada hari pertama pelaksanaan.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik harus bergerak mengikuti pola perkembangan komunikasi warga yang semakin digital dan terpadu.

Setiap badan publik dinilai perlu memiliki keterhubungan ke publik, salah satunya melalui linktree atau layanan serupa sebagai pintu integrasi berbagai kanal informasi.

“Spirit badan publik harus adaptif dengan perkembangan zaman, mempermudah proses omnichannel badan publik,” ujar Luqman.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan media sosial berbasis video pendek seperti TikTok sudah menjadi keharusan, terutama bagi badan publik dengan potensi promosi tinggi seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Sekarang eranya video pendek. Badan publik perlu hadir di TikTok untuk menyampaikan program dan kegiatannya secara lebih relevan,” katanya.

Anggota Tim Penilai KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyoroti pentingnya interaksi dua arah antara badan publik dan masyarakat.

Menurut Agus, pengelolaan administrasi informasi tidak akan berarti tanpa adanya mekanisme umpan balik yang nyata.

“Saya ingin melihat sejauh mana PPID memberikan respons kepada masyarakat. Apakah warga diberi ruang untuk memberi masukan dan apakah masukan itu ditindaklanjuti?” ujar Agus.

Ia menilai banyak badan publik aktif di media sosial, namun belum menjadikannya ruang dialog.

“Publik sering hanya bisa berkomentar tanpa mendapat tanggapan. Padahal interaksi publik itu penting agar komunikasi tidak berhenti pada administrasi semata,” tegasnya.

Agus memberi contoh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki potensi besar dalam penyebaran informasi. Namun tanpa mekanisme tanggapan yang jelas, upaya keterbukaan informasi bisa belum optimal.

Tim Penilai lainnya, Harry Sanjaya, menekankan aspek koordinasi internal, khususnya antara PPID Pelaksana dan PPID Utama.

“Kami ingin mengetahui mekanisme koordinasi dalam penanganan permohonan informasi publik dan proses penetapan informasi yang dikecualikan,” ujar Harry.

Daftar 30 Badan Publik yang Mengikuti Presentasi E-Monev Hari Pertama (10/11/2025):

  1. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
  2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian
  3. Dinas Kebudayaan
  4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
  7. Dinas Kesehatan
  8. DPMPTSP
  9. Dinas Pendidikan
  10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  11. Dinas Perhubungan
  12. Dinas Sosial
  13. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM
  14. Dinas Sumber Daya Air
  15. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  16. Satpol PP
  17. Sekretariat DPRD
  18. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
  19. Biro Kepala Daerah
  20. Biro Pemerintahan
  21. Biro Kerja Sama
  22. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
  23. Biro Kesejahteraan Sosial
  24. Biro Perekonomian dan Keuangan
  25. Biro Umum dan Administrasi
  26. Pemkot Jakarta Selatan
  27. Pemkot Jakarta Barat
  28. Pemkot Jakarta Timur
  29. Pemkot Jakarta Pusat
  30. Pemkot Jakarta Utara

Similar Posts