Tim Penilai E-Monev Minta Sekolah di Jakarta Gelar Sosialisasi Internal untuk Memperkuat Pemahaman terkait Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai Presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Luqman Hakim Arifin meminta badan publik sekolah di Jakarta untuk menggelar sosialisasi internal terkait keterbukaan informasi publik.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman sumber daya manusia (SDM) dalam menata kelola layanan informasi publik.

“Pada 2026, kami menyarankan bapak ibu dari badan publik sekolah untuk melakukan sosialisasi internal terkait keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Diskominfotik, Komisi Informasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Luqman dalam presentasi E-Monev di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Menurut Luqman, sosialisasi internal membantu sekolah memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya, termasuk ketentuan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Ia menegaskan bahwa pemahaman yang benar terkait keterbukaan informasi publik akan memperkuat tata kelola layanan informasi di sekolah. Kata Luqman, komitmen pimpinan sekolah juga menjadi faktor penting, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pengalokasian anggaran.

Selain itu, Luqman turut menyoroti aspek layanan digital badan publik sekolah. Ia menilai masih banyak sekolah yang perlu memperbaiki tampilan serta kelengkapan kanal informasinya, terutama media sosial yang kini menjadi saluran dominan bagi masyarakat.

Bahkan, Ia juga menyarankan sekolah menyediakan linktree yang berisi tautan layanan informasi publik, seperti DIP, informasi beasiswa, hingga akses layanan PPID lainnya.

“Lengkapi profil badan publik, mulai dari alamat, hotline, hingga upaya verifikasi centang biru di Instagram untuk meningkatkan kredibilitas,” ujar Luqman.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sekaligus Tim Penilai E-Monev Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa kewajiban badan publik tidak hanya memberikan informasi saat diminta.

Melainkan, badan publik harus mengelola, mempublikasikan, menyampaikan informasi secara berkala, serta menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat.

“Karena itu, Kualitas informasi, mekanisme penyampaiannya, dan sosialisasinya harus diperhatikan,” kata Aang.

Aang juga menekankan pentingnya ketersediaan ruang layanan PPID. Meskipun ruangannya digabung dengan unit lain, tetap harus ada penanda seperti stiker atau standing banner yang menunjukkan bahwa ruangan tersebut merupakan ruang layanan informasi publik.

Lebih lanjut, Aang mengingatkan sekolah untuk mempelajari Perki Nomor 1 Tahun 2021 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 yang mengatur terkait pengelolaan informasi publik.

“Mohon bapak ibu dalami Perki 1 Tahun 2021 dan Pergub 40 tahun 2024. Di sana sudah ada ketentuan terkait klasifikasi informasi mana yang berkala, serta merta, setiap saat dan mana yang dikecualikan,” pungkas Aang,

Tahapan presentasi E-Monev badan publik pada Kamis (20/11/2025) dihadiri sejumlah badan publik, mulai dari Sudin Pendidikan hingga sekolah-sekolah. Berikut daftarnya:

1. Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah
2. Sudin Pendidikan Jakarta Barat II
3. SMAN 25 Jakarta
4. SMAN 28 Jakarta
5. SMAN 1 Jakarta
6. SMAN 16 Jakarta
7. SMAN 21 Jakarta
8. SMAN 33 Jakarta
9. SMAN 35 Jakarta
10. SMAN 48 Jakarta

11. SMAN 73 Jakarta
12. SMAN 78 Jakarta
13. SMAN 5 Jakarta
14. SMAN 55 Jakarta
15. SMAN 65 Jakarta
16. SMAN 71 Jakarta
17. SMAN 81 Jakarta
18. SMAN 96 Jakarta
19. SMKN 14 Jakarta
20. SMPN 20 Jakarta

21. SMPN 13 Jakarta
22. SMPN 1 Jakarta
23. SMPN 107 Jakarta
24. SMPN 115 Jakarta
25. SMPN 168 Jakarta
26. SMPN 18 Jakarta
27. SMPN 75 Jakarta
28. SMPN 36 Jakarta
29. SMPN 122 Jakarta
30. SMPN 41 Jakarta
31. SMPN 63 Jakarta
32. SMPN 69 Jakarta

Similar Posts