Tiga Perkara Sengketa Informasi Digabung, KI DKI Gelar Sidang Pembuktian

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian terhadap gabungan tiga perkara sengketa informasi publik sekaligus di Ruang Sidang Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada,Rabu (10/12/2025).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya majelis telah memeriksa legal standing para pihak dan menempuh tahapan mediasi. Namun, karena mediasi dinyatakan gagal, persidangan dilanjutkan ke tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian.

“Pada sidang sebelumnya legal standing telah terpenuhi dan mediasi telah dilakukan namun dinyatakan gagal. Oleh karena itu, hari ini persidangan dilanjutkan pada tahap ajudikasi dengan agenda pembuktian,” ujar Luqman.

Dalam persidangan kali ini, Panitera Pengganti menyampaikan bahwa Pemohon tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada majelis, meskipun telah dipanggil secara patut melalui relaas. Majelis kemudian mempersilakan para Termohon yang hadir untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis guna menguatkan dalil masing-masing.

Kuasa Termohon yang mewakili Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Dispora) Jakarta Selatan, Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, dan Kelurahan Srengseng Sawah menyerahkan bukti tertulis kepada majelis komisioner terkait permohonan informasi yang disengketakan.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa majelis akan mencermati pokok permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon. Ia juga mengingatkan bahwa apabila Pemohon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya tanpa alasan yang sah, permohonan dapat dinyatakan gugur.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta agar seluruh bukti disiapkan dalam bentuk salinan untuk majelis dan Pemohon. Agus juga membuka kesempatan bagi Termohon untuk menambahkan bukti tertulis, maupun menghadirkan saksi atau ahli guna memperkuat keterangan yang disampaikan.

Anggota Majelis Komisioner Ferid Nugroho turut menyoroti permintaan penggandaan dokumen yang dimohonkan Pemohon dan meminta klarifikasi kepada Termohon terkait dasar permintaan informasi tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa Termohon menjelaskan bahwa alasan tidak diberikannya informasi dilatarbelakangi oleh keraguan terhadap kesungguhan Pemohon berdasarkan riwayat permintaan informasi sebelumnya.

Kendati demikian, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

“Apabila Termohon menyatakan informasi tersebut bersifat rahasia atau dikecualikan, maka harus dilengkapi dengan uji konsekuensi dan bukti pendukung,” tegas Luqman.

Dalam persidangan, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta agar seluruh bukti yang disampaikan disiapkan dalam bentuk salinan untuk kepentingan majelis pada sidang berikutnya. Ia juga meminta Termohon untuk menambahkan bukti apabila masih tersedia, baik untuk majelis maupun Pemohon, serta menyerahkannya kepada Panitera.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin meminta penjelasan dari masing-masing Badan Publik mengenai alasan tidak diberikannya informasi kepada Pemohon selama proses persidangan.

Kuasa Termohon menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya mempertimbangkan riwayat permohonan informasi Pemohon. Menurut Termohon, Pemohon telah lama dikenal dan sebelumnya secara langsung meminta dokumen terkait proses tender kepada tiga Badan Publik. Termohon menilai hal tersebut menimbulkan keraguan terhadap kesungguhan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa secara umum alasan tidak diberikannya informasi karena keraguan terhadap kesungguhan Pemohon perlu didukung dengan bukti yang kuat. Luqman meminta agar Termohon dapat menyampaikan bukti pendukung apabila memang terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho menambahkan agar Termohon juga menyesuaikan permohonan informasi yang bersifat kadaluarsa atau prematur dengan spesifikasi yang jelas.

Anggota Majelis Komisioner Ferid Nugroho menyoroti permintaan penggandaan dokumen yang diajukan Pemohon. Ferid menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Termohon akan menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menilai perkara yang disengketakan.

Lalu, Ketua Majelis Komisioner Luqman kemudian menanyakan kemungkinan kehadiran saksi atau ahli dari pihak Termohon untuk memperkuat dalil yang disampaikan.

Termohon dari Kelurahan Srengseng Sawah menyatakan siap menghadirkan saksi terkait permohonan informasi yang disampaikan Pemohon secara lisan.

Sementara Termohon dari Sudin SDA Jakarta Selatan menyampaikan akan menambahkan bukti tertulis yang berasal dari tanggapan atas keberatan, dan Termohon dari Sudin Dispora Jakarta Selatan menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

Mengakhiri persidangan, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin berharap Pemohon dapat hadir pada sidang berikutnya.

Sidang sengketa informasi publik ini akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan pada jam yang sama. Untuk Termohon, panggilan sidang dianggap telah sah melalui relaas, sementara Pemohon akan kembali dipanggil secara patut melalui relaas.

Similar Posts