Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Mengecualikan Informasi HGB dan Warkah, Majelis Komisioner Tunda Sidang Selanjutnya

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi publik antara pemohon, Hamid Husein, dan termohon, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sidang yang digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025), ditunda untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak dalam tahap pembuktian.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan lebih efektif jika pemohon dan termohon memberikan keterangan tambahan. Agus juga menegaskan bahwa apabila termohon mengecualikan informasi, maka pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup.

“Jika termohon mengecualikan informasi yang diminta pemohon, sebaiknya Surat Keputusan (SK) pengecualian disusun secara spesifik sesuai dengan permohonan,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum termohon menyatakan bahwa objek permohonan terkait status warkah atau Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan menteri.

Dalam persidangan, majelis komisioner menegaskan bahwa SK pengecualian seharusnya disusun secara spesifik, bukan secara keseluruhan. Oleh karena itu, termohon diminta untuk mempersiapkan dokumen yang relevan untuk sidang berikutnya.

“Saya sampaikan hal ini agar dapat diantisipasi dalam sidang selanjutnya. Maksudnya, SK pengecualian tersebut harus menjawab permohonan dari pemohon secara spesifik. Dalam sidang berikutnya, dokumen yang dikecualikan harus ditunjukkan kepada majelis dalam pemeriksaan tertutup. Selain itu, Kementerian ATR juga harus dihadirkan dan dikoordinasikan,” ujar Agus.

Anggota Majelis Komisioner, Aang Muhdi Gozali, turut mengingatkan termohon mengenai mekanisme sengketa informasi sesuai dengan peraturan Komisi Informasi. Ia menyoroti bahwa termohon telah memberikan jawaban melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Saudara termohon, ketika ada permintaan informasi, tidak hanya sekadar menjawab, tetapi juga harus memperhatikan tenggat waktu. Hal ini menyebabkan pemohon beranggapan bahwa permohonannya tidak ditanggapi,” tegas Aang.

Aang juga mengingatkan bahwa hasil uji konsekuensi yang dilakukan termohon akan diuji kembali oleh majelis komisioner. Sementara itu, pemohon diminta untuk melengkapi bukti kepemilikan guna memperkuat objek permohonan serta kepentingannya dalam sengketa ini.

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner kembali mengonfirmasi kronologi waktu permohonan informasi serta alamat tujuan yang dituju oleh termohon. Pemohon, Hamid Husein, mengaku hanya sebagian saja menerima surat jawaban dari termohon.

Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, menegaskan bahwa sidang akan ditunda hingga setelah Idulfitri dengan agenda yang sama melalui relas panggilan. Pemohon dan termohon diminta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sidang berikutnya.

“Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian awal tertulis dan pemeriksaan tertutup. Melalui relas panggilan, sidang kita tunda,” tandas Agus.

Similar Posts