Pengajuan PSI Prematur, MK Jatuhkan Putusan Sela

Pengajuan PSI Prematur, MK Jatuhkan Putusan Sela

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) tolak sengketa informasi antara DPD Golkar Kota Bekasi sebagai pemohon terhadap Universitas Islam Azzahra sebagai termohon. Penyelesaian sengketa dengan No 0014/XI/KIP-DKI-PS/2020 ditolak pada Rabu, 24/02/2021 di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual.

Kedua belah pihak hadir dalam persidangan kali ini dan MK Adapun informasi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu permohonan data S1 dan SMA atas nama Nofel Saleh Hilabi untuk bahan klarifikasi data administrasi salah satu calon ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Dengan tidak ditanggapinya permohonan informasi oleh termohon, maka pemohon memutuskan untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke KI DKI. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan pada 08 September 2020 yang lalu. Telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali persidangan dengan agenda memeriksa legal standing pemohon dan termohon.

Pada persidangan awal sesuai dengan Perki 1 Tahun 2013, MK memeriksa legal standing pemohon maupun termohon, kewenangan KI DKI, serta batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Meski legal standing dan kewenangan KI DKI telah terpenuhi namun dalam fakta persidangan ditemukan bahwa pihak pemohon prematur dalam mengajukan permohonan PSI ke KI DKI.

Dengan mempertimbangkan berdasarkan fakta pada persidangan bahwa pemohon mengajukan permohonan PSI tidak memenuhi ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 dan Perki No. 1 Tahun 2013. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 37 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 bahwa, upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Batas waktu pengajuan permohonan PSI yang dinilai tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan sehingga MK memutuskan menolak permohonan sengketa informasi publik pemohon. Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Nelvia Gustina bersama Aang Muhdi Gozali dan Harminus sebagai Anggota serta didampingi Wagiran selaku Panitera Pengganti. (Natali)

Similar Posts