Simak, Informasi Publik yang Wajib Disediakan Partai Politik Menurut UU KIP
JAKARTA – Tahukah Anda, Partai Politik merupakan salah satu badan publik yang wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat. Jenis informasi yang harus disediakan Partai Politik pun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib disediakan oleh Partai Politik yaitu