KI DKI Jakarta Gelar Diskusi FGD Mediasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar Diskusi FGD Mediasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Jakarta – Salah satu tupoksi Komisi Informasi(KI) Provinsi DKI Jakarta adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (UU KIP), Senin (21/11/2022) Fungsi