Sosialisasikan UU KIP, KI DKI Ajak Masyarakat Manfaatkan PPID untuk Mengakses Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sekaligus mendorong badan publik memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Ghozali menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UU KIP.

“Masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, mulai dari kebijakan hingga berbagai kegiatan yang dilaksanakan badan publik. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan,” kata Aang.

Aang menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, maupun diterima oleh badan publik.

Menurut Aang, berbagai informasi, seperti penyaluran bantuan sosial, pengelolaan anggaran pemerintah, hingga laporan harta kekayaan pejabat merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

“Misalnya bantuan sosial, kapan diberikan, siapa penerimanya, dan berapa besar anggarannya. Itu merupakan informasi publik. Begitu juga laporan kekayaan pejabat,” ujar Aang.

Aang menjelaskan berdasarkan UU KIP, informasi publik terbagi menjadi dua kategori, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang wajib dirahasiakan, seperti data pribadi berupa KTP, dokumen pertanahan, akta nikah, serta dokumen lain yang mengandung informasi pribadi.

Sementara itu, informasi terbuka terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil badan publik, struktur organisasi, daftar pejabat, rencana kerja, laporan keuangan tahunan, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pelayanan informasi publik.

“Informasi tersebut harus dipublikasikan meskipun tidak ada masyarakat yang memintanya,” jelas Aang.

Selain itu, terdapat pula informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yakni informasi yang berkaitan dengan keselamatan dan hajat hidup orang banyak.

Aang mencontohkan bahwa informasi mengenai bencana alam, pandemi, kebakaran, hingga kondisi kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus segera disampaikan oleh badan publik.

“Informasi seperti bencana, mitigasi Covid-19, wilayah rawan, kebakaran, bahkan kemacetan dapat menjadi informasi yang harus segera diumumkan karena berkaitan dengan hajat hidup masyarakat,” tutur Aang.

Selain itu, terdapat pula informasi yang harus tersedia setiap saat, seperti Daftar Informasi Publik (DIP), informasi mengenai peraturan, keputusan, rencana strategis, rencana kerja badan publik, agenda kerja pimpinan satuan kerja, dan informasi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aang juga menjelaskan bahwa yang dimaksud badan publik tidak hanya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun sumbangan masyarakat.

“Karena itu, organisasi masyarakat maupun yayasan yang menerima dana publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran secara terbuka,” ujar Aang.

Aang mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila membutuhkan informasi publik.

“Kalau ingin mengetahui informasi mengenai bantuan sosial atau informasi publik lainnya, masyarakat bisa datang ke kelurahan atau mengakses kanal PPID,” papar Aang.

Aang berharap para peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan KI DKI Jakarta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.

“Kami ingin bapak dan ibu memahami keterbukaan informasi publik sehingga dapat memberikan solusi ketika ada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh informasi dari badan publik,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Selatan Tomy Fudihartono mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik kini menjadi kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemahaman mengenai UU KIP penting dimiliki oleh seluruh unsur masyarakat, termasuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta aparatur kelurahan.

“Kami berharap bapak dan ibu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Silakan berdiskusi dan bertanya sebanyak mungkin agar semakin memahami hak masyarakat dalam memperoleh informasi,” kata Tomy.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan peserta yang berasal dari unsur kelurahan, FKDM, LMK, PKK, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Kebayoran Baru.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif mengajukan pertanyaan terkait implementasi UU KIP dalam pelayanan publik di tingkat wilayah.

Similar Posts