Simak, 5 Hal yang Harus Diperhatikan untuk Maksimalkan Penilaian SAQ E-Monev 2024

JAKARTA – Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2024 di Jakarta masih berlangsung hingga 17 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mencatat, dari total 519 badan publik yang mendaftar sebagai peserta E-Monev, sebanyak 71 badan publik di antaranya tuntas menyelesaikan pengisian SAQ dan 448 badan publik lainnya masih dalam proses pengisian.

“Hingga saat ini, 71 badan publik telah men-submit SAQ, sementara ada 448 badan publik yang masih dalam proses pengisian,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Luqman memaparkan, setidaknya terdapat lima hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pengisian SAQ untuk memaksimalkan penilaian badan publik yaitu; Pertama, Laporan Layanan Informasi Publik

Laporan layanan informasi publik menjadi dokumen yang wajib dan harus dilampirkan sebagai data dukung dalam pengisian SAQ E-Monev. Laporan tersebut berisi tentang sejumlah layanan informasi publik yang diberikan badan publik kepada masyarakat sepanjang tahun 2023.

Menurut Luqman, berdasarkan Pasal 56 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan diberikan kepada Komisi Informasi.

“Isinya mulai dari gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, rincian pelayanan, rincian penyelesaian sengketa informasi kalau ada, hingga laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan informasi publik,” ujar Luqman.

Kedua, Aspek Digitalisasi pada tata kelola informasi badan publik. Luqman mengatakan, aspek digitalisasi menjadi poin penilaian dalam pengisian SAQ E-Monev yang seringkali luput dari perhatian badan publik. “Banyak badan publik  justru seringkali luput dan tidak mengisi serta melampirkan data dukung dalam penialian aspek digitalisasi,” imbuh Luqman.

Pasalnya, data dukung yang mesti dilampirkan dalam aspek digitalisasi adalah berupa link/screenshoot layanan informasi publik yang tersedia di kanal media sosial badan publik seperti facebook, instagram, twitter, tiktok.

“Misalnya seperti informasi mengenai DIPA atau RKA, penggunaan realisasi anggaran, hingga tata cara pengajuan permohonan informasi dan permohonan keberatan,” ucap Luqman.

Ketiga, Dokumen Barang dan Jasa. Selanjutnya, barang dan jasa juga menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan sebagai data dukung dalam pengisian SAQ E-Monev.

Data dukung tersebut dapat berupa dokumen paket pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam SIRUP dan LPSE yang masih berjalan ataupun yang telah selesai dan serah terima.

“Data dukung ini bisa melampirkan link yang dapat melihat file terkait, jika data dan file tidak dikuasai oleh badan publik maka dapat melampirkan surat keterangan bahwa data tidak dikuasai dan ditandatangani oleh Kepala Badan Publik,” tutur Luqman.

Keempat, Pembuatan DIP dan DIK, dan/atau update tahunnya. Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga menjadi dokumen yang wajib dilampirkan sebagai data dukung dalam pengisian SAQ E-Monev.

Pembuatan DIP dan DIK ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Memang kalau mengacu pada Perki SLIP, setiap badan publik wajib membuat DIP dan DIK, ini tentu saja akan memudahkan badan publik dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik untuk masyarakat,” papar Luqman.

Kelima, Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan secara Online. Pengisian data dukung mengenai permohonan informasi dan pengajuan keberatan secara online sering ditanyakan oleh badan publik.

Luqman menjelaskan data dukung yang dapat dilampirkan pada poin pertanyaan tersebut yaitu berupa link atau screenshoot formulir permohonan informasi dan pengajuan keberatan yang terdapat pada website badan publik.

Selain itu, link permohonan informasi publik serta pengajuan keberatan yang terdapat pada website PPID Utama pun dapat dilampirkan sebagai data dukung.

“Jadi data dukung yang dimaksud itu bukan melampirkan unduhan formulir pengajuan keberatannya, melainkan link atau screenshoot website mengenai permohonan informasi secara online,” pungkas Luqman.

Similar Posts