Sidang Sengketa Informasi Wilem Sitorus Ditunda, KI DKI Cermati Penjelasan Tertulis dan Kepatuhan Layanan Informasi Enam Suku Dinas

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara pemohon Wilem Sitorus dan enam badan publik termohon dengan agenda pembuktian, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, didampingi anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menegaskan bahwa majelis perlu memahami secara utuh kepentingan hukum maupun manfaat yang ingin diperoleh para pihak sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian sengketa selanjutnya.

“ Kami meminta pemohon dan termohon memberikan penjelasan secara lengkap kepada majelis komisioner. Hal ini penting sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah sengketa ini akan dilanjutkan ke proses mediasi atau diputus melalui mekanisme lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aang.

Menurut Aang, keterangan dan pembuktian dari kedua belah pihak sangat diperlukan untuk membantu majelis komisioner menilai pokok sengketa sekaligus menentukan langkah hukum yang paling tepat dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan bahwa saat mengajukan permohonan informasi secara daring masih ditemukan kendala, khususnya ketika mengajukan keberatan atas permohonan informasi yang diajukan.

Menanggapi hal itu, Aang menjelaskan bahwa perbedaan mekanisme layanan informasi secara daring maupun luring merupakan persoalan teknis yang tidak boleh menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

“Tidak ada kewajiban bagi pemohon untuk menggunakan metode tertentu. Badan publik justru wajib memfasilitasi seluruh pemohon informasi, termasuk penyandang disabilitas. Majelis hanya memastikan apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang terbuka atau tidak,” jelasnya.

Aang juga menegaskan bahwa Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memutus sengketa informasi publik. Apabila putusan tidak dilaksanakan oleh pihak terkait, tersedia mekanisme hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika putusan ajudikasi tidak dilaksanakan, para pihak memiliki saluran hukum lanjutan melalui pengadilan sesuai kewenangannya. Adapun pelaksanaan eksekusi putusan mengikuti mekanisme yang telah diatur,” katanya.

Sementara itu, kuasa termohon menjelaskan bahwa apabila terjadi kendala teknis dalam pengajuan permohonan informasi melalui sistem elektronik, pemohon dapat langsung mendatangi meja layanan informasi yang tersedia pada badan publik terkait.

Kuasa termohon perwakilan PPID Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Suku Dinas terkait mengenai mekanisme layanan PPID serta telah memberikan informasi mengenai prosedur tersebut kepada pemohon.

Menanggapi hal tersebut, Aang menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi sebagai salah satu aspek penting dalam pengambilan putusan.

“Kepatuhan badan publik dalam melayani permohonan informasi akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis. Dari situlah fungsi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dinilai,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk struktur dan tata kelola PPID sebagaimana diatur dalam regulasi yang menjadi pedoman badan publik.

Sementara itu, anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat turut memberikan catatan administratif kepada pemohon terkait surat-menyurat yang diajukan kepada Komisi Informasi.

“Untuk administrasi persidangan, surat seharusnya ditujukan kepada Majelis Komisioner, bukan kepada Ketua Komisi Informasi,” ujar Harry.

Di akhir persidangan, majelis menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya akan diberitahukan secara resmi melalui relaas panggilan sidang yang dikirimkan oleh panitera kepada para pihak.

Dengan demikian, sidang sengketa informasi antara Wilem Sitorus dan enam badan publik termohon yang terdiri dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan, serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sesuai relaas dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts