Sidang Sengketa Informasi Antara TOPAN RI dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ditunda.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara TOPAN RI dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nomor Register 0063/VII/KIP-DKI-PS/2023, pada Rabu (6/3/2024).

Sidang dengan pemeriksaan awal ini tanpa kehadiran baik pemohon dan termohon bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan awal jadi syarat utama mengikuti sidang sengketa informasi.

Namun demikian, Kedua belah pihak tidak menghadiri, sehingga sidang ditunda.

Dengan agenda yang sama pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing). Ia juga meminta panitera pengganti untuk memanggail kembali secara patut baik pemohon dan termohon.

“Karena kedua pihak baik pemohon dan termohon tidak hadir, sidang ditunda dengan agenda yang sama legal standing,” ucap Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, Sidang sengketa informasi dengan Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Luqman Hakim Arifin & Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis Komisioner dan panitera pengganti Elwin Rivo Sani

Similar Posts