Sidang Pembuktian Sengketa Informasi, Majelis Komisioner KI DKI Dengarkan Keterangan Ahli dan Periksa Tertutup Dokumen Termohon

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dengan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (08/09/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta para pihak melengkapi alat bukti dokumen yang akan menjadi pertimbangan Majelis Komisioner dalam memutus perkara.

“Dalam sidang ini, kami ingin memastikan bahwa bukti para pihak telah lengkap. Selanjutnya, kami akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon dan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang dikecualikan oleh Termohon,” ujar Luqman.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Pemohon H. Murtadih menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan dan pandangan hukum terkait pokok perkara yang disengketakan.
Dalam keterangannya, Ahli Pemohon Geri Permana berpandangan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon, khususnya terkait Letter C, semestinya merupakan informasi yang terbuka.

Geri mengutip Putusan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa dokumen Letter C dapat dikategorikan sebagai informasi yang dapat dibuka dan diberikan sepanjang dimohonkan oleh Pemohon yang memiliki kausalitas atau korelasi dengan objek informasi yang dimohonkan.

“Kalau mengutip Putusan KI DI Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024, terkait Letter C, itu dikategorikan sebagai informasi yang dapat dibuka dan diberikan sepanjang dimohonkan oleh pemohon yang memiliki kausalitas dengan objek informasi tersebut,” jelas Geri.

Geri menuturkan bahwa doktrin kausalitas pada mulanya berkembang dalam hukum pidana. Namun, dalam praktik hukum perdata, hukum administrasi negara, hingga sengketa informasi, konsep tersebut dinilai tetap relevan.

“Misalnya ahli waris yang ditinggalkan warisan dan tidak tahu mana saja aset warisannya, maka dia berhak mengetahui informasi dan mengajukan permohonan informasi publik,” ucap Geri.

Selain mendengarkan keterangan ahli, Majelis Komisioner juga melakukan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang menjadi objek informasi yang dikecualikan oleh Termohon.
Luqman meminta Pemohon menyusun resume tertulis mengenai poin-poin yang disampaikan ahli dalam persidangan.

“Kami minta Pemohon juga membuat catatan atau resume terkait apa yang telah disampaikan ahli Pemohon. Pada sidang berikutnya, kami akan menunggu bukti tambahan dari para pihak,” ujar Luqman.

Sidang pembuktian lanjutan akan digelar pada Selasa, 15 September 2026, pukul 11.00 WIB. Luqman meminta para pihak hadir tepat waktu.
Dalam perkara ini, Pemohon H. Murtadih mengajukan permohonan informasi kepada Termohon Kelurahan Jagakarsa berupa riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.

Sementara itu, kepada Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Pemohon meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemprov DKI Jakarta, fotokopi dokumen kelengkapan administrasinya, serta salinan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah tersebut sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri atas Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis serta Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta.

Similar Posts