Sengketa Informasi Pengadan Barang dan Jasa P5AB Lanjut Ke Mediasi
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan, Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan Termohon Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho memeriksa legal standing para pihak, yang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2026).
Ferid juga meminta Termohon DPRKP melengkapi surat kuasa yang belum disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Selanjutnya, Majelis membacakan pokok permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Untuk Termohon Kelurahan Pegadungan, Pemohon meminta dokumen pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran (TA) 2024, meliputi penyediaan Jumantik/Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Kit sebanyak enam dokumen, penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita sebanyak tujuh dokumen, serta penyediaan pakaian kerja lapangan PPSU sebanyak empat dokumen.
Sementara itu, terhadap Termohon DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen APBD TA 2024 untuk dua paket kegiatan pemeliharaan berkala Rusun 4 Daan Mogot, yakni paket dengan kode PO-P2407-9870414 sebanyak lima dokumen dan PO-P2407-9772671 sebanyak lima dokumen.
Ferid kemudian memberikan kesempatan kepada Pemohon menjelaskan alasan pengajuan permohonan informasi tersebut.
“Silahkan pemohon menyebutkan alasan permohonan tersebut?” Ujar Ferid.
Pemohon menyampaikan bahwa permohonan berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, Termohon DPRKP menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan telah diberikan kepada Pemohon.
“Data yang kami sampaikan, dokumen sudah dipenuhi semua,” ujar perwakilan Termohon DPRKP dalam persidangan.
Sementara itu, perwakilan Kelurahan Pegadungan mengakui belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan Pemohon.
Kondisi tersebut, menurut Termohon, terjadi karena adanya pergantian pejabat dan pada saat itu kelurahan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.).
“Betul, tidak menjawab informasinya dan tidak menanggapi saat itu terjadi pergantian jabatan. Saat itu masih Plt. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan atas permohonan tersebut,” ujar perwakilan Termohon Kelurahan Pegadungan.
Ferid Nugroho kemudian memastikan kepada Pemohon mengenai informasi yang telah disampaikan oleh para Termohon. Pemohon menyatakan bahwa informasi yang diterima belum seluruhnya lengkap.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak, masih terdapat informasi yang belum dilengkapi sehingga sengketa pada prinsipnya berkaitan dengan ketidakpuasan Pemohon terhadap informasi yang diterima.
Agus selanjutnya menawarkan agar perkara dilanjutkan ke tahap mediasi, khususnya untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dipersoalkan oleh para pihak.
“Prinsipnya melihat pernyataan Pemohon dan Termohon, tidak ada informasi yang dikecualikan. Selanjutnya dinegosiasikan. Prinsipnya win-win solution,” ujar Agus.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa permohonan informasi publik merupakan bagian dari upaya mendorong partisipasi masyarakat.
Harry juga mengapresiasi sikap Termohon Kelurahan Pegadungan yang telah mengakui adanya keterlambatan dalam memberikan tanggapan kepada Pemohon.
Ia kemudian menjelaskan bahwa mediasi bersifat sukarela dan memastikan kepada Pemohon mengenai status keterbukaan informasi yang dimohonkan. Untuk objek sengketa pada permohonan Kelurahan Pegadugan dan Dinas PRKP, Harry menanyakan apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka.
“Kalau informasi terbuka, harus dibuka,” tegas Harry.
Dalam persidangan, kedua Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka.
Selanjutnya, Ferid menjelaskan bahwa mediasi bertujuan mempertemukan kepentingan Pemohon dan Termohon untuk memperoleh penyelesaian atas informasi yang masih dipersoalkan.
“Karena informasi terbuka semuanya, dapat disampaikan ke mediator,” ujar Ferid.
Setelah mempertimbangkan permintaan para pihak terkait waktu pelaksanaan, Majelis menetapkan agenda mediasi pada Selasa, 23 September 2026, pukul 11.00 wib.
Ferid juga menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, para pihak dapat menyampaikan hal-hal yang masih perlu dilengkapi, termasuk terkait penyampaian atau pengumuman informasi yang dimohonkan.
“Sidang kami tunda untuk mediasi. Sidang kami tutup,” pungkas Ferid.
Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang ini dipimpin oleh Ferid Nugroho selaku Ketua Majelis, didampingi Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho masing-masing sebagai Anggota Majelis.
