Sengketa Informasi BPN Jakarta Pusat, KI DKI Soroti Penguasaan Dokumen dan Bukti Pengecualian

JAKARTA– Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Oktarian Tama TS dan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

Penundaan dilakukan karena termohon belum siap menyerahkan daftar bukti secara lengkap.

Sidang yang berlangsung Selasa (3/11/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, didampingi Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Mengawali persidangan, Agus menyampaikan bahwa agenda sidang adalah pembuktian. Pemohon diberikan kesempatan pertama untuk menyampaikan alat bukti kepada majelis komisioner.

“Agenda hari ini pembuktian. Kami berikan kesempatan pertama kepada pemohon,” ujar Agus.

Pemohon kemudian menyerahkan sejumlah dokumen bukti yang disaksikan pihak termohon. Majelis komisioner selanjutnya memeriksa daftar bukti tersebut.

Namun, pihak BPN Jakarta Pusat menyatakan belum siap menyerahkan daftar bukti secara lengkap.

Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa majelis perlu memastikan penguasaan dokumen oleh termohon, sekaligus memeriksa dasar pengecualian informasi yang menjadi objek sengketa.

“Dari sepuluh informasi yang dimohonkan, informasi mana saja yang dikuasai termohon? Majelis perlu melihat penguasaan dokumen, dasar pengecualian, serta bukti yang akan disampaikan,” jelasnya.

Agus menambahkan, agenda persidangan berikutnya mencakup pemeriksaan bukti dari termohon dan pemeriksaan secara tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan.

Ia juga meminta para pihak bersikap kooperatif mengingat proses penyelesaian sengketa telah berlangsung cukup lama.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 November 2026 pukul 10.00 WIB. Namun, Agus mengatakan apabila terdapat perubahan jadwal, KI DKI akan menyampaikan relaas.

“Kami berharap para pihak kooperatif karena proses ini sudah cukup lama tertunda,” tegas Agus.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengingatkan bahwa pembuktian dalam sengketa informasi tidak hanya terbatas pada dokumen tertulis.

Mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013, para pihak juga dapat mengajukan saksi maupun ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi masing-masing.

Harry turut menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Ia menjelaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Apabila terdapat pihak lain yang mengalami persoalan serupa, pemohon juga dapat menghadirkan saksi untuk memperkuat pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, Oktarian menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukannya merupakan upaya memperjuangkan hak pribadi.

“Hanya ingin memperjuangkan hak saya dan menagih janji debitur dalam pengurusan sertifikat,” ungkap Oktarian.

Harry kemudian meminta pemohon memastikan kelengkapan dokumen legalitas kepemilikan dan identitas.

Ia juga menyarankan agar pemohon mempersiapkan saksi atau ahli apabila diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Senada, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta pemohon melengkapi bukti dan menambahkan kekuatan hukumnya secara detail, karena objek sengketa informasinya dinyatakan dikecualikan.

Di sisi lain, termohon diminta menyiapkan dokumen pendukung beserta hasil uji konsekuensi sebagai dasar pengecualian informasi.

Pemeriksaan terhadap dokumen yang dinyatakan dikecualikan nantinya akan dilakukan secara tertutup oleh majelis komisioner.

Setelah mendengarkan masukan seluruh anggota majelis, Agus menyepakati agar catatan tersebut menjadi perhatian para pihak dalam mempersiapkan agenda pembuktian berikutnya.

Diketahui, sengketa informasi publik tersebut berkaitan dengan 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera.

Terdapat tiga pokok informasi yang dimohonkan, yakni status 10 SHGB tersebut, informasi mengenai pengajuan permohonan pemecahan sertifikat oleh PT Duta Paramindo Sejahtera, serta riwayat pemecahan SHGB sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan informasi publik pemohon.

Majelis Komisioner kembali menegaskan bahwa sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa (10/11/2026) pukul 10.00 WIB.

Similar Posts