PMLK Cabut Register Permohonan Sengketa Informasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta
Jakarta – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) mencabut register permohonan sengketa informasi Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dalam sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2024).
“Kami mencabut register permohonan sengketa terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, buat Kami sudah dua kali tidak hadir dan ini tidak efisien,” kata Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.
Sebelumnya, PMLK mendaftarkan sengketa informasi terhadap DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ke Komisi Informasi DKI Jakarta dengan nomor register 0066/VII/KIP-DKI-PS/2023.
Permohonan yang menjadi objek sengketa antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta adalah berupa :
1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPD Gerindra DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mejelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengabulkan permohonan pencabutan register sengketa antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Dengan dicabutnya register tersebut, maka sidang sengketa informasi antara PMLK dan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai dan ditutup.
“Untuk register sidang sengketa 0066 antara PMLK dan DPD Gerindra DKI Jakarta dinyatakan selesai karena saudara Pemohon mencabut register permohonan ini dan sidang dinyatakan ditutup,” tegas Agus.
Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan legal standing sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.
Karena itu, majelis komisioner mengapresiasi para pihak yang telah hadir dalam sidang sengketa informasi publik. Hal itu jadi bukti komitmen dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mengapresiasi para pihak terutama badan publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang berkomitmen hadir dalam sidang sengketa informasi. Semoga ini dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya,” pungkas Agus.
Diketahui bertugas sebagai mejelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus. Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.