Pemohon Kembali Tak hadir, KI DKI Kaji Gugurnya Permohonan Ernald Peter Terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Ernald Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan agenda kesimpulan tersebut berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Pemohon kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Ketidakhadiran ini tercatat sebagai ketidakhadiran kedua kali selama proses persidangan berlangsung.

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa meskipun Pemohon tidak hadir, Majelis tetap menghormati kehadiran Termohon dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013, ketidakhadiran Pemohon tanpa alasan yang sah sebanyak dua kali dapat menjadi dasar untuk menyatakan permohonan gugur. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis,” ujar Luqman.

Ia juga menambahkan bahwa persidangan kali ini dihadiri oleh dua orang anggota Majelis Komisioner, dan Majelis memohon permakluman atas ketidakhadiran salah satu anggota lainnya.

Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa keterangan menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip itikad baik dalam mengikuti proses persidangan.

“Karena Pemohon sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka sesuai PerKI, permohonan dapat dipertimbangkan untuk dinyatakan gugur, agar menjadi pertimbangan ketua majelis” jelas Harry.

Dalam persidangan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena dua kali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami selaku Termohon telah menyampaikan alat bukti dan memohon kepada Majelis agar permohonan dinyatakan gugur, atau diputus seadil-adilnya,” ungkap perwakilan Termohon.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa putusan akan disampaikan secara elektronik dan dapat diakses melalui website resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Kami akan memutuskan perkara ini sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan akan disampaikan secara elektronik,” pungkasnya.

Sidang sengketa informasi publik ini dipimpin oleh Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, dengan Harry Ara Hutabarat, serta Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.

Similar Posts