Pemilihan RW di Tanjung Priok Disoal, Pemohon Suryanto Tempuh Jalur Komisi Informasi

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Suryanto dan Termohon Kelurahan Tanjung Priok, pada Rabu (23/4/2025).

Sidang ini difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, memimpin jalannya sidang. Ia memeriksa kelengkapan dokumen legal standing sebagai syarat utama mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi. Namun, pihak Termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

“Karena ini sidang pemeriksaan awal, kami minta Pemohon untuk maju ke depan menunjukkan dokumen legal standing-nya,” ujar Ferid.

Setelah memverifikasi dokumen, Majelis meminta Pemohon untuk menjelaskan kronologi permohonan informasi yang diajukan kepada Termohon.

“Silakan Pemohon menjelaskan permohonan informasinya kepada Majelis,” lanjutnya.

Dalam keterangannya, Suryanto mengungkapkan bahwa saat pemilihan RW di wilayah RT 04, Kelurahan Tanjung Priok, pada 20 Oktober 2024, ia menemukan indikasi kecurangan, khususnya keterlibatan warga yang tidak berhak dalam proses pemilihan. Ia mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara mediasi, namun tidak mendapat tanggapan dari panitia maupun pemerintah setempat.

“Banyak kejadian yang membuat masyarakat kecewa. Saya didorong warga untuk menyampaikan persoalan ini secara mediasi, tapi tidak ditanggapi. Panitia tidak merujuk pada aturan yang berlaku,” ujar Suryanto di hadapan Majelis.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa Komisi Informasi berwenang menyelesaikan sengketa informasi, bukan perkara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan RW.

“Kami di sini menyelesaikan sengketa informasi, bukan menyelesaikan perkara atas praduga dan prasangka. Pemohon juga sudah menerima dokumen dan berita acara yang diminta,” ujar Luqman.

Namun, Suryanto menyampaikan bahwa informasi yang diterima tidak sesuai dengan yang dimaksud. Luqman kemudian merespons bahwa berdasarkan lampiran dari Termohon Kelurahan, dokumen yang diberikan telah sesuai dengan permintaan.

“Jadi, apa sebenarnya tujuan Pemohon dalam mengajukan pemohonan informasi ini?” tanya Luqman.

Pemohon Suryanto menjelaskan bahwa dokumen dan berita acara tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk melengkapi proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Anggota Majelis lainnya, Aang Muhdi Gozali, turut mempertanyakan mekanisme pembentukan panitia pemilihan RW, apakah dilakukan secara terbuka dan disertai dengan berita acara.
Sidang berlangsung cukup panjang.

Majelis akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan proses melalui pemanggilan relaas serta mendengarkan keterangan dari pihak Termohon.

Majelis yang bertugas dalam persidangan ini terdiri dari Ketua Majelis Ferid Nugroho, serta Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali. Mediator dalam sidang ini adalah Agus Wijayanto Nugroho, dengan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts