Parpol Hingga Kanwil Kementerian Jadi Peserta E-Monev KI DKI Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan dalam Mengisi SAQ
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi memulai tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya tahapan pengisian SAQ bagi badan publik. Menurut Luqman, pada tahapan tersebut, badan publik diharuskan menjawab pertanyaan SAQ serta melampirkan data dukung terkait implementasi keterbukaan informasi publik.
“SAQ ini adalah tahapan awal yang sangat penting. Di sinilah komitmen awal badan publik diuji. Mereka harus mengumpulkan dan mengunggah sejumlah dokumen yang nantinya akan menjadi data dukung dan poin penilaian kami,” kata Luqman di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Luqman menjelaskan, pada E-Monev sebelumnya, badan publik sering kali tidak melengkapi SAQ dengan data dukung. Bahkan, kata Luqman, banyak isian SAQ yang masih kosong dan tidak diisi.
“Karena banyak isian SAQ yang tidak diisi dan tidak dilengkapi data dukung, maka berpengaruh pada nilai,” ujar Luqman.
Lebih lanjut, Luqman menerangkan bahwa SAQ tidak hanya sekadar formulir isian, melainkan refleksi dari sejauh mana badan publik memahami dan menerapkan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Luqman menyebut, pengisian SAQ harus dilakukan secara cermat, akurat, dan berdasarkan bukti yang valid.
Karena itu, Luqman menuturkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengisi SAQ; Pertama, pastikan seluruh indikator dijawab dengan bukti pendukung yang sesuai. Kedua, libatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara aktif. Ketiga, jangan mengisi asal-asalan hanya demi menggugurkan kewajiban.
“Kami sarankan waktunya masih panjang, teknis pengerjaannya bisa dicicil, dikumpulkan dulu dokumen data dukungnya. Kalau bingung, bisa tanyakan ke Komisi Informasi DKI Jakarta,” ucap Luqman.
Luqman mendorong badan publik seperti Kantor Pertanahan, partai politik, kantor wilayah kementerian, dan BUMD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta agar serius dalam mengisi SAQ dan mengikuti seluruh tahapan E-Monev.
Terlebih, lanjut Luqman, E-Monev menjadi kesempatan bagi badan publik untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan tata kelola layanan informasi publik.
“Monev ini kesempatan bagi badan publik. Karena kami pada prinsipnya fasilitator yang membantu mensupervisi badan publik,” tutur Luqman.
Luqman menambahkan bahwa upaya memaksimalkan SAQ tidak hanya soal meraih nilai tinggi, tetapi juga menunjukkan keseriusan badan publik dalam melayani hak informasi masyarakat.
“Pada akhirnya, E-Monev ini adalah cermin akuntabilitas. Badan publik harus melihatnya sebagai peluang perbaikan, bukan beban administratif,” tutupnya.
Diketahui, tahapan pengisian SAQ E-Monev Tahun 2025 berlangsung selama 30 hari atau dimulai pada 19 Agustus 2025 hingga 19 September 2025. Terdapat enam indikator penilaian SAQ E-Monev meliputi; Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen Organisasi, dan Digitalisasi