Meski Dijamin UU KIP, KI DKI Jakarta Tekankan Warga Punya Tujuan Jelas Saat Mengajukan Permohonan Informasi Publik

JAKARTA – Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, menekankan pentingnya setiap orang memiliki tujuan yang jelas ketika mengajukan permohonan informasi publik.

Menurut Agus, permohonan informasi publik tidak boleh dijadikan alat untuk memeras apalagi mengancam badan publik.

“Yang pasti bapak ibu harus punya kepentingan dan tujuan yang jelas. Kalau cuma merepotkan dan mengada-ada, itu tidak boleh. Karena nanti kami sebagai majelis akan mempertimbangkan hal tersebut dalam sidang sengketa informasi publik,” kata Agus dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kelurahan Munjul, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, Agus mengingatkan warga agar tidak ragu mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika tidak mendapatkan respons, warga dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

“Yang penting kalau bapak ibu butuh informasi, tanya saja tidak apa-apa. Kalau tidak dilayani, ajukan keberatan ke atasan PPID. Kalau tetap tidak digubris setelah dua kali, silakan ajukan sengketa ke Komisi Informasi,” jelasnya.

Komisi Informasi, lanjut Agus, bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik. Di dalamnya, majelis komisioner juga memberikan tafsir dan penjelasan terkait apakah suatu informasi termasuk terbuka atau dikecualikan.

Agus menyebut berbagai kasus kerap disengketakan di Komisi Informasi DKI Jakarta, mulai dari informasi pengadaan barang dan jasa, dokumen pertanahan, dana atau bantuan operasional sekolah, hingga sengketa terkait transparansi anggaran dan pemilihan RT dan RW.

“Berbagai sengketa informasi publik itu masuk ke kami, misalnya sengketa RT dan RW terkait anggaran yang tidak transparan sampai terkait dokumen pertanahan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengapresiasi Kelurahan Munjul yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik.

Agus berharap Kelurahan Munjul dapat terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik serta turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada warganya.

“Kami mengapresiasi Kelurahan Munjul dalam melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Inisiatif ini pintu utama kami bisa berinteraksi dengan bapak ibu sekalian,” tutur Agus.

Kelurahan Munjul sebagai badan publik juga diingatkan untuk menjawab setiap permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat dengan memperhatikan jangka waktu permohonan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu penting untuk mencegah terjadinya sengketa informasi publik serta memastikan jawaban yang disampaikan badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PPID badan publik itu wajib menjawab setiap permohonan informasi publik dan juga keberatan yang disampaikan masyarakat,” tegas Agus.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran kelurahan, RT dan RW, LMK, Dasawisma, PKK, dan unsur masyarakat lainnya.

Similar Posts