Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Objek Pengelolaan Sistem Drainase Wilayah Jakarta Timur

Jakarta — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan legal standing dengan nomor register 0023/VIII/KIP-DKI-PS/2024, antara Pemohon Tri Gunawan S.L.G dan Termohon Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur (Sudin SDA Jaktim), pada Rabu (9/10/2024).

Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menyampaikan bahwa sidang sengketa informasi ini merupakan sidang pertama untuk pemeriksaan legal standing. Meskipun pihak termohon tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan.

“Silakan pemohon menunjukkan legal standing-nya kepada majelis,” ujar Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin.

Selanjutnya, Anggota Majelis, Agus Wijayanto Nugroho, meminta pemohon mempersiapkan dokumen yang relevan, khususnya berkas yang menjelaskan kepentingan atau tujuan dari permohonan informasi.

“Pemohon dapat mempersiapkan dokumen alasan atau tujuan permohonan informasi secara spesifik, serta apakah permohonan ini berkaitan dengan kerugian langsung atau tidak,” kata Agus.

Anggota Majelis lainnya, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kehadiran pemohon yang telah menjalankan hak konstitusionalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Harry juga meminta pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan kepentingannya dengan permohonan informasi publik.

“Hubungan hukum dengan permohonan informasi harus disampaikan kepada majelis agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam langkah selanjutnya,” tutur Harry.

Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa hasil dari persidangan ini akan menjadi catatan penting. Karena pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda dan panggilan ulang akan disampaikan melalui relaas kepada pemohon dan termohon.

“Karena termohon tidak hadir, sidang pemeriksaan awal ini kami tunda, dan panggilan ulang akan dilakukan melalui relaas kepada kedua pihak,” ucap Luqman.

Sengketa ini berfokus pada permintaan pemohon terkait dokumen kontrak yang berisi 13 item dalam program pengelolaan dan pembangunan sistem drainase pada Tahun Anggaran 2023 di Suku Dinas SDA Jakarta Timur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dengan anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts