Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Terima Dokumen Bukti Para Pihak dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Ijazah Joko Widodo
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ijazah Joko Widodo memasuki tahapan pembuktian di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan agenda sidang pembuktian kali ini adalah menerima daftar bukti terakhir dari para pihak sebelum memasuki tahapan kesimpulan.
“Hari ini pembuktian terakhir. Agendanya adalah menerima daftar bukti terakhir dari para pihak,” kata Agus di ruang sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Pemohon Bonatua Silalahi menyerahkan daftar bukti, di antaranya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Nonkepegawaian dan Nonkeuangan Komisi Pemilihan Umum, serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan.
“Kami melampirkan bukti peraturan KPU yang menyatakan bahwa KPU wajib menyerahkan syarat pencalonan ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), serta bukti berupa perda yang menyatakan bahwa sekretaris daerah adalah pencipta arsip,”,” ujar Bonatua.
Selain itu, Bonatua juga meminta Majelis Komisioner untuk menghadirkan KPU DKI Jakarta dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi.
“Saya memohon Majelis dapat menghadirkan KPU DKI dan Sekda DKI Jakarta yang berfungsi sebagai pelaksana administratif, bukan Sekda sebagai atasan PPID,” kata Bonatua.
Menanggapi hal tersebut, Agus menjelaskan bahwa dalam sidang pembuktian sebelumnya, Majelis Komisioner telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli.
Bahkan, kata Agus, Majelis Komisioner juga telah menghadirkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai pokok perkara.
“Karena itu, Majelis Komisioner merasa cukup dengan pembuktian yang telah kami terima,” tegas Agus.
Agus meminta para pihak untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis terkait sengketa informasi tersebut dalam waktu satu minggu.
“Saya berikan waktu satu minggu ke depan. Mohon disampaikan secara tertulis dengan seluruh analisis persidangan serta dalil-dalil yang telah disampaikan dalam pembuktian,” tutur Agus.
Majelis yang bertugas dalam sidang tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, dan Aang Muhdi Gozali.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan oleh Bonatua Silalahi selaku Pemohon dan menjadi objek sengketa para pihak adalah sebagai berikut:
1. Salinan ijazah pendidikan terakhir yang digunakan oleh Joko Widodo dalam proses pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.
2. Dokumen pendukung persyaratan pencalonan, termasuk legalisasi ijazah atau surat pernyataan ijazah, yang diserahkan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta saat pendaftaran.
