Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Periksa Legal Standing Serta Kronologi Dokumen Sengketa Informasi Dwi Ana Riorita dan Polda Metro Jaya
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Dwi Ana Riorita dan Termohon Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kantor KI DKI Jakarta, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.
Menurut Harry, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.
“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara para pihak tersebut hanya dihadiri oleh Pihak Pemohon, sementara Termohon tidak hadir meski telah dilakukan relaas atau panggilan resmi oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.
Selain itu, Agus mendalami dokumen kronologi permohonan informasi Pemohon. Agus menemukan adanya kekeliruan bahkan kesalahan dalam dokumen permohonan informasi tersebut.
Kata Agus, surat dan dokumen Pemohon sama sekali tidak mencantumkan secara jelas perihal permohonan informasi ataupun keberatan. Hal itu tentu saja tidak sesuai dengan mekanisme permohonan informasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam surat permohonan informasi yang dilampirkan Pemohon ini ambigu, karena tidak tertera perihal permohonan informasi atau pun keberatan,” ujar Agus.
Sementara itu, Kuasa Pemohon James Oberlin Sunurat mengaku adanya kesalahan dokumen permohonan informasi serta sejumlah dokumen yang tidak ditandatangani Pemohon.
“Saya mengaku salah terkait dokumen permohonannya dan belum mengetahui lebih lanjut perihal mekanisme permohonan informasi sesuai UU KIP,” ucap James.
Lebih lanjut, majelis komisioner akan mempertimbangkan putusan sela terhadap sengketa informasi Pemohon. Nantinya putusan tersebut akan disampaikan secara elektronik dan dapat diunduh oleh para pihak melalui laman resmi website https://kip.jakarta.go.id/regulasi/.
Penyampaian putusan secara elektronik dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyampaian Putusan atau Penetapan oleh Majelis Komisioner Secara Elektronik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa adalah berupa klarifikasi mengenai apakah benar Polsek Babelan telah mengeluarkan dan tercatat serta teregistrasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/32/VIII/2022/Sek Bbl tanggal 20 Agustus 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.idik/32/VIII/2022/Sek.Bbl tanggal 20 Agustus 2022. Serta apakah sudah pernah ada koordinasi antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di CIkarang dan Kepolisian Sektor Babelan?
Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.