Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi IMB di Daerah Setiabudi dan Kalibata, Sidang Ditunda
Jakarta– Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan objek sengketa berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah Setiabudi dan Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).
Sidang yang beragendakan pembuktian tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena baik Pemohon Informasi, Belson Evriko Sinaga, maupun Termohon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, tidak menghadiri persidangan.
Panitera melaporkan kepada Majelis Komisioner bahwa kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, dengan Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Selanjutnya, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB, dengan panggilan relaas kepada para pihak.
“Kita tunda sidang ini dan akan diagendakan kembali pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB, dengan panggilan relas,” tandas Agus Wijayanto.
Adapun permintaan informasi dari Pemohon mencakup dua register permohonan, yaitu terkait IMB di daerah Setiabudi dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.