Majelis KI DKI Jakarta Tegaskan Bukti Tertulis Perkuat Substansi Pembuktian dalam sengketa Informasi PKN

Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat dan Sudin LH Jakarta Timur.

Sidang agenda Pembuktian I ini berlangsung di ruang sidang KI DKI Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menjelaskan perkara ini berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi setelah mediasi sebelumnya gagal karena Pemohon menarik diri.

“Silakan Pemohon dan Termohon menyampaikan bukti masing-masing,” ujar Harry saat membuka sidang.

Pemohon menekankan pentingnya pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013. Pihaknya juga menyampaikan keberatan atas sejumlah keterangan yang dianggap belum dipertimbangkan dalam putusan terdahulu.

Terlebih, menurutnya merupakan kumpulan masyarakat yang terpanggil untuk memberantas korupsi yang diatur sesuai UU Ormas.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis menegaskan pentingnya bukti tertulis untuk memperkuat substansi pembuktian.

“Sangat disayangkan jika pembuktian tidak lengkap,” tegas Harry.

Dalam persidangan, kedua Termohon menyerahkan bukti tertulis kepada Majelis.

Pihak Majelis menilai Termohon cukup kooperatif dalam mengikuti hukum acara.

Meski demikian, Harry mengingatkan bahwa esensi utama bukan hanya sengketa informasi, melainkan pelayanan informasi yang cepat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Majelis Komisioner Harry juga memberi kesempatan kepada Pemohon untuk menambahkan bukti tertulis atau menghadirkan saksi/ahli, dengan daftar nama disampaikan selambatnya tiga hari sebelum sidang berikutnya.

Anggota Majelis, Agus Wijayanto Nugroho, menambahkan bahwa daftar bukti harus disampaikan tertulis agar mempermudah kajian Majelis dalam penyusunan kesimpulan akhir.

Sidang dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri dari Harry Ara Hutabarat (Ketua), Agus Wijayanto Nugroho (Anggota), dan Ferid Nugroho (Anggota), serta didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina S.

“Sidang ditunda. Panggilan sidang berikutnya akan disampaikan melalui relaas resmi,” tandas Harry.

Similar Posts