Legal Standing Belum Lengkap, KI DKI Jakarta Tunda Sidang Sengketa Informasi antara TOPAN RI dan Bank Mandiri
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) MT Haryono Jakarta di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali memeriksa dokumen legal standing para pihak serta menjelaskan posisi Bank Mandiri sebagai badan publik.
Menurut Aang, Bank Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam kategori badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan demikian, lanjut Aang, setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat harus ditanggapi secara resmi.
“Ketika sudah menjadi badan publik, maka otomatis memiliki kewajiban merespons semua permohonan informasi. Termasuk jika informasi itu dikecualikan, maka harus dijelaskan dasar pengecualiannya,” ujar Aang.
Aang juga meminta pihak Bank Mandiri untuk melengkapi dokumen administratif berupa surat kuasa khusus serta memastikan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Mandiri sudah terbentuk dan berjalan sesuai fungsi.
“Silakan koordinasi dengan kantor pusat apakah sudah ada PPID utama dan siapa yang berwenang menandatangani surat kuasa. Hal ini penting untuk keabsahan kehadiran kuasa termohon dalam persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak termohon dalam sidang kali ini.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, hak atas informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, dan BUMN sebagai badan publik wajib tunduk pada UU KIP.
“Dimensi privasi nasabah tentu kami sangat pahami, namun di sisi lain terdapat kewajiban hukum untuk melayani permohonan informasi publik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harry.
Menanggapi hal itu, Kuasa Termohon menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam persidangan sebelumnya. Ia mengaku bahwa pada awalnya pihak manajemen menilai informasi yang dimohonkan bukanlah informasi publik.
Namun, karena adanya atensi dari kantor pusat dan koordinasi dengan panitera di Komisi Informasi Pusat, Bank Mandiri memutuskan hadir dalam proses persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami sempat berkoordinasi dengan panitera di KI Pusat, dan akhirnya kami hadir dalam persidangan kali ini,” ujar Kuasa Termohon.
Sidang pemeriksaan legal standing para pihak kali ini hanya dihadiri oleh termohon. Karena hal itu, Aang pun menunda dan memberikan kesempatan para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing-nya.
“Untuk itu sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan awal,” pungkas Aang.