KI DKI Terima Kunker KI Malut Ungkap Strategi E-Monev Keterbukaan Informasi Hingga Penyelesaian Sengketa Informasi

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membagikan praktik baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik kepada KI Provinsi Maluku Utara.

Strategi yang dipaparkan mencakup mekanisme penilaian, evaluasi kepatuhan, hingga pembinaan badan publik melalui coaching dan visitasi.

Hal tersebut menjadi fokus kunjungan kerja KI Maluku Utara ke KI DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pertemuan ini juga menjadi forum pertukaran pengalaman terkait pelaksanaan E-Monev dan penyelesaian sengketa informasi (PSI).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan, pelaksanaan E-Monev di Jakarta terus berkembang, baik dari sisi jumlah badan publik yang dievaluasi maupun instrumen penilaiannya.

Harry sebut pada 2017, KI DKI memulai evaluasi terhadap 49 badan publik dengan 16 badan publik menunjukkan kepatuhan.

Perkembangan tersebut terlihat pada 2025, ketika sebanyak 829 badan publik mengisi self-assessment questionnaire (SAQ) dan 189 di antaranya memperoleh predikat informatif.

Sementara pada 2026, KI DKI menargetkan sekitar 1.001 badan publik yang terbagi dalam 22 kategori.

Harry menjelaskan, penilaian E-Monev menggunakan enam indikator, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Menurut Harry, E-Monev bukan sekadar pemeringkatan atau seremoni pemberian penghargaan. Evaluasi harus menjadi instrumen untuk mendorong perubahan tata kelola dan meningkatkan kepatuhan badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

“Kami mendorong badan publik agar tidak hanya seremoni. Badan publik yang berpredikat informatif harus benar-benar memasang zona informatif,” tegas Harry.

Ia menambahkan, objektivitas penilaian menjadi prinsip penting agar hasil E-Monev menggambarkan kondisi keterbukaan informasi badan publik secara nyata.

Harry tambahkan hasil evaluasi juga disertai rekomendasi perbaikan yang diharapkan menjadi perhatian pimpinan badan publik dan ditindaklanjuti secara kolaboratif.

Pada E-Monev 2026, KI DKI juga memperluas cakupan evaluasi dengan melibatkan partai politik, kecamatan, kelurahan, dan sektor pendidikan. Badan publik didorong memahami kewajiban penyediaan informasi, termasuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Harry menegaskan, keterbukaan informasi harus dipahami sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan kepastian dalam pengelolaan informasi, termasuk perlindungan data pribadi.

Karena itu, E-Monev menjadi instrumen pembenahan sistem, sedangkan sengketa informasi semestinya menjadi jalan terakhir ketika hak masyarakat atas informasi tidak terpenuhi.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menambahkan, KI DKI menargetkan jumlah badan publik berpredikat informatif pada 2026 melampaui capaian tahun sebelumnya, yakni 189 badan publik.

Namun, partisipasi badan publik masih menjadi tantangan. Pada pelaksanaan E-Monev 2026, tercatat 375 badan publik tidak mengikuti evaluasi.

Terhadap badan publik tersebut, Ferid mengatakan KI DKI akan mengkaji serta menerapkan langkah sesuai ketentuan regulasi.

Ferid menilai, peningkatan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung Jakarta sebagai kota global.

Sementara itu,Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan dalam pembinaan kepada badan publik, KI DKI melakukan visitasi rutin setiap Senin dan Kamis kepada badan publik dengan predikat cukup informatif dan menuju informatif.

Melalui kegiatan tersebut, KI DKI memberikan advokasi, pendampingan, serta coaching untuk membantu badan publik memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Menjalankan E-Monev berarti menjalankan undang-undang,” ujar Agus.

Ketua KI Maluku Utara Isra Muksin mengapresiasi paparan dan pengalaman KI DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, sejak dilantik pada 2021, KI Maluku Utara belum melaksanakan E-Monev karena menghadapi kendala anggaran dan kondisi geografis wilayah kepulauan.

“Kami berencana melaksanakan E-Monev pada 2027.Karena itu, kunjungan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mendapatkan masukan, terutama terkait instrumen SAQ, mekanisme penilaian, serta strategi mendorong badan publik agar bersedia mengikuti E-Monev,” ujar Isra.

Menurutnya, pengalaman KI DKI Jakarta menjadi referensi penting bagi KI Maluku Utara dalam mempersiapkan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi.

Tantangan geografis dan keterbatasan anggaran membutuhkan strategi pelaksanaan yang tepat agar E-Monev dapat berjalan efektif dan menjangkau badan publik secara lebih luas.

Diketahui, jajaran KI Maluku utara hadir Ketua KIP Malut Isra Muksin, Wakil Ketua Sofyan Ali, Korbis Penyelesaian Sengketa Informasi Ismat Sahupala, Korbid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Firjal, Korbid Kelembagaan Mu’minah Daeng Barang , Sekretaris KIP Malut Muhammad Alfie Sahar serta jajaran stafnya.

Similar Posts