KI DKI Periksa Informasi Dikecualikan secara Tertutup Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta melengkapi hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Permintaan itu disampaikan setelah majelis menggelar pemeriksaan tertutup untuk menelaah informasi yang menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi publik, Rabu (21/10/2026).
Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menyatakan Termohon masih perlu melengkapi hasil uji konsekuensi sebagai dasar pertimbangan pengecualian informasi yang dimohonkan.
Diketahui, sengketa ini melibatkan Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon, serta Kelurahan Pegadungan dan DPRKP DKI Jakarta sebagai Termohon.
Objek sengketa mencakup tiga kelompok dokumen.
Pertama, dokumen kegiatan pemeliharaan berkala Rumah Susun 4 dan Mohot dengan kode paket PO-P2407-9870414 pada APBD Tahun Anggaran 2024, terdiri atas lima jenis dokumen.
Kedua, dokumen kegiatan penyediaan kelengkapan penunjang kerja Jumantik/Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN Kit) sebanyak enam jenis dokumen. Ketiga, dokumen kegiatan penyediaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita yang terdiri atas tujuh jenis dokumen.
Dalam sidang pembuktian, majelis komisioner menerima dan memeriksa alat bukti tambahan dari Pemohon maupun Termohon.
Selanjutnya, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta Pemohon memperkuat bukti yang disampaikan untuk mendukung argumentasinya.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mendalami keberatan Termohon yang menyebut adanya pelacakan digital (tracking) berdasarkan identitas perangkat telepon seluler Pemohon.
Menurut Harry, apabila keberatan itu diajukan sebagai bukti resmi, majelis dapat mempertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
“Jangan sampai Pemohon tidak sesuai fakta,” kata Harry.
Harry juga menyoroti proses permohonan informasi sebelumnya. Setelah Pemohon menyampaikan bahwa bukti pengiriman permohonan tersedia, Harry meminta Pemohon mencetak hasil pelacakan tersebut untuk diajukan sebagai bukti tambahan.
Setelah mendengarkan para pihak,Majelis Komisioner menunda sidang hingga Rabu (28/10/2026), dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Pemohon dan kelengkapan hasil uji konsekuensi dari Termohon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho bersama Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho, dengan panitera Elwin Rivo Sani.
