KI DKI Jakarta Tegaskan Anggaran Terbuka sebagai Fondasi Pemerintahan Akuntabel dalam Kopi Sedap BPKD Episode 116
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keterbukaan informasi di sektor anggaran merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepercayaan publik.
Anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat, menurut KI DKI Jakarta, wajib dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, keterbukaan anggaran tidak bersifat bebas tanpa batas, melainkan harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip anggaran terbuka tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga instrumen strategis untuk mengukur kinerja badan publik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kopi Sedap BPKD (Kongko Pagi Semakin Dapat Pengetahuan) Episode 116 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Kamis (8/1/2026).
Mengusung tema “Anggaran Terbuka, Kinerja Terukur, Pemerintahan Akuntabel”, Luqman menegaskan bahwa informasi anggaran merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan anggaran bukanlah ancaman bagi badan publik, melainkan kebutuhan strategis dalam membangun akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Mandat keterbukaan informasi publik merupakan implementasi langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini lahir dari semangat Reformasi 1998, sejalan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui,” ujar Luqman.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang secara ketat memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, anggaran tidak termasuk informasi rahasia, kecuali pada bagian tertentu yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi atau kepentingan strategis negara.
Luqman juga menekankan peran strategis BPKD sebagai institusi yang berada di pusat proses pengelolaan dan penganggaran keuangan daerah.
“BPKD berada di jantung pengelolaan anggaran. Karena itu, keterbukaan anggaran idealnya dimulai dari BPKD sebagai pusat orkestrasi keuangan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat. Informasi berkala, menurutnya, wajib diumumkan secara rutin melalui berbagai kanal komunikasi, seperti papan pengumuman, media sosial, dan surat elektronik, karena menjadi hak masyarakat.
Sebaliknya, apabila suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penutupan informasi harus melalui uji konsekuensi dan dituangkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang diperbarui secara berkala oleh PPID,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kinerja yang tidak terdokumentasi dengan baik akan dianggap tidak ada. Oleh karena itu, pengelolaan data dan informasi secara tertib tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi bagian dari manajemen risiko serta reputasi lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Luqman turut menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik, di mana badan publik memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan jawaban, dengan kemungkinan perpanjangan selama 7 hari kerja. Apabila pemohon informasi tidak puas, dapat mengajukan keberatan hingga berujung pada sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi.
“Semakin masif sosialisasi keterbukaan informasi, maka arus informasi akan semakin baik dan kualitas tata kelola badan publik ikut meningkat. Data yang tertata rapi akan melahirkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan anggaran bukan semata-mata perintah undang-undang, melainkan instrumen pengukuran kinerja dengan akuntabilitas sebagai tujuan akhir.
“Informasi publik adalah mata uang demokrasi. Demokrasi hanya akan berjalan sehat jika informasi dapat diakses secara luas,” pungkasnya.
Luqman juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Kopi Sedap BPKD yang dihadiri hampir seribu ASN DKI Jakarta.
“Kami menyadari kegiatan yang diselenggarakan BPKD sangat penting bagi Komisi Informasi dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKD Provinsi DKI Jakarta, Iwan Taruna, menyampaikan bahwa tema Anggaran Terbuka, Kinerja Terukur, dan Pemerintahan Akuntabel merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pencerahan yang disampaikan Wakil Ketua KI DKI Jakarta sangat relevan dan bermanfaat dalam meningkatkan kualitas kinerja serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Iwan.
Melalui kegiatan Kopi Sedap BPKD ini, KI DKI Jakarta berharap BPKD Provinsi DKI Jakarta semakin menegaskan posisinya sebagai pionir keterbukaan anggaran, sekaligus menjadikan transparansi sebagai strategi dalam membangun Jakarta sebagai kota global yang terpercaya dan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
