KI DKI Jakarta Sidangkan 22 Register Sengketa Informasi Publik Pemohon APIJ
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyidangkan sebanyak 22 register sengketa informasi publik dengan Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) di ruang sidang KI DKI Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memeriksa legal standing para pihak.
Menurut Agus, legal standing menjadi syarat utama bagi para pihak untuk dapat mengikuti sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kami minta para pihak untuk maju ke depan, dan menunjukkan kelengkapan legal standing berupa identitas dan juga surat kuasanya,” kata Agus dalam sidang tersebut.
Dari hasil pemeriksaannya, Agus menilai bahwa sejumlah Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standingnya berupa surat kuasa. Karena itu, dia meminta pihak Termohon dapat melengkapi dalam sidang berikutnya.
“Terutama kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai Termohon dengan 11 register perkara belum dapat menunjukkan bukti surat kuasanya, dan Kami minta sidang berikutnya dapat dilengkapi,” tegas Agus.
Hal Senada, Anggota Majelis Komisoner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta agar Ketua Majelis dapat mempertimbangkan sidang bagi Termohon yang belum dapat melengkapi dokumen legal standing.
Menurut Harry, lehal standing menjadi syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi publik.
“Kita harus memastikan hukum acara ini terpenuhi dulu secara legalitas, jadi mungkin Ketua Majelis dapat mempertimbangkan Termohon yang belum dapat melengkapi dokumen legal standingnya,” ujar Harry.
Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta pun mendalami kronologi permohonan informasi publik terhadap para pihak yang dokumen legal standingnya telah dinyatakan lengkap. Hal tersebut, penting untuk menyelaraskan serta memeriksa jangka waktu permohonan informasi publik dan jawaban para pihak.
“Kami akan memeriksa dan mendalami kronologi permohonan sengketa para pihak, bagi Termohon yang belum lengkap legal standingnya maka kita anggap tidak hadir,” tutur Agus.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyoroti sejumlah kuasa Termohon yang gagap dalam menjelaskan kronologi permohonan sengketa informasi.
Karena itu, Aang meminta dalam sidang berikutnya, Termohon dapat melibatkan anggota PPID badan publik sebagai kuasanya. Menurut Aang, anggota PPID adalah orang yang mengetahui alur permohonan informasi yang diterima badan publik.
“Kronologi permohonan informasi ini penting untuk dibahas. Karena itu, Kami minta agar badan publik sebagai Termohon dapat menghadirkan anggota PPID dalam sidang berikutnya, karena mereka biasanya yang lebih memahami alur keluar masuknya dokumen permohonan informasi,” ucap Aang.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak di antaranya perihal realisasi program PEN untuk biaya perawatan pasien Covid-19 dan anggaran serta realisasi program tahun anggaran 2021.
Sementara badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang tersebut yaitu;
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (13 register)
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (2 register)
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (3 register)
4. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (2 register)
5. Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2 register)