KI DKI Jakarta Putus Gugur Sengketa Informasi Publik antara H. Murtadih dengan BPAD dan Kelurahan Jagakarsa

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali memutus gugur sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

“Dengan ini, majelis komisioner menetapkan putusan gugur terhadap sengketa informasi para pihak,” kata Aang dalam sidang pemeriksaan awal ketiga di ruang sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Aang menyebut keputusan tersebut diambil setelah pihak Pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Aang, Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menegaskan bahwa dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonannya dinyatakan gugur.

“Pemohon atau kuasanya tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur melalui penetapan Komisi Informasi,” ujar Aang mengutip bunyi Pasal 45 Perki Nomor 1 Tahun 2013.

Aang mengapresiasi Termohon Kelurahan Jagakarsa yang berkomitmen hadir dalam setiap persidangan di Komisi Informasi. Kelurahan Jagakarsa juga telah menjalankan amanah UU KIP dalam menjawab permohonan informasi publik serta keberatan Pemohon.

Di samping itu, Aang menyoroti Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta yang bersikap pasif alias tidak menanggapi sama sekali permohonan informasi publik Pemohon. Bahkan, BPAD hanya hadir satu kali dari tiga kali sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Padahal, menurut Aang, berdasarkan laporan E-Monev, BPAD Provinsi DKI Jakarta adalah badan publik yang informatif.

“BPAD ini tidak menanggapi permohonan informasi serta keberatan, bahkan tidak hadir dalam persidangan berturut-turut. Ini menjadi catatan kami, seperti apa tata kelola informasi publik di BPAD,” tegas Aang.

Meski persidangan dinyatakan gugur, Aang meminta Termohon untuk menjawab setiap permohonan informasi publik serta keberatan Pemohon.

Hal itu, menurut Aang, penting untuk memastikan bahwa badan publik di Jakarta memberikan layanan informasi publik yang baik serta memberikan kepastian hukum kepada para pemohon informasi.

“Meski gugur, itu tidak menghapus proses permohonan informasi ulang dari Pemohon. Jadi kalau ada permohonan lagi, sebaiknya dijawab. Pun jika informasinya dikecualikan, tetap harus disampaikan secara resmi melalui jawaban,” pungkas Aang.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisi Informasi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, serta Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon Murtadih dan menjadi objek sengketa dengan Kelurahan Jagakarsa berupa keterangan riwayat tanah milik Pemohon serta fotokopi lembar Letter C atas tanah tersebut.

Sementara itu, informasi publik yang menjadi objek sengketa dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta meliputi: keterangan mengenai pihak yang menyatakan menguasai tanah milik Pemohon beserta fotokopi pernyataannya; informasi terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi jika bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta fotokopi dokumen pendukungnya.

Dimohonkan pula salinan atau fotokopi surat keputusan yang menetapkan bahwa tanah milik Pemohon telah dijadikan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

*

*JAKARTA* – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali memutus gugur sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

“Dengan ini, majelis komisioner menetapkan putusan gugur terhadap sengketa informasi para pihak,” kata Aang dalam sidang pemeriksaan awal ketiga di ruang sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Aang menyebut keputusan tersebut diambil setelah pihak Pemohon tidak hadir dua kali dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

Menurut Aang, Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menegaskan bahwa dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonannya dinyatakan gugur.

“Pemohon atau kuasanya tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas, maka permohonan dinyatakan gugur melalui penetapan Komisi Informasi,” ujar Aang mengutip bunyi Pasal 45 Perki Nomor 1 Tahun 2013.

Aang mengapresiasi Termohon Kelurahan Jagakarsa yang berkomitmen hadir dalam setiap persidangan di Komisi Informasi. Kelurahan Jagakarsa juga telah menjalankan amanah UU KIP dalam menjawab permohonan informasi publik serta keberatan Pemohon.

Di samping itu, Aang menyoroti Termohon BPAD Provinsi DKI Jakarta yang bersikap pasif alias tidak menanggapi sama sekali permohonan informasi publik Pemohon. Bahkan, BPAD hanya hadir satu kali dari tiga kali sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Padahal, menurut Aang, berdasarkan laporan E-Monev, BPAD Provinsi DKI Jakarta adalah badan publik yang informatif.

“BPAD ini tidak menanggapi permohonan informasi serta keberatan, bahkan tidak hadir dalam persidangan berturut-turut. Ini menjadi catatan kami, seperti apa tata kelola informasi publik di BPAD,” tegas Aang.

Meski persidangan dinyatakan gugur, Aang meminta Termohon untuk menjawab setiap permohonan informasi publik serta keberatan Pemohon.

Hal itu, menurut Aang, penting untuk memastikan bahwa badan publik di Jakarta memberikan layanan informasi publik yang baik serta memberikan kepastian hukum kepada para pemohon informasi.

“Meski gugur, itu tidak menghapus proses permohonan informasi ulang dari Pemohon. Jadi kalau ada permohonan lagi, sebaiknya dijawab. Pun jika informasinya dikecualikan, tetap harus disampaikan secara resmi melalui jawaban,” pungkas Aang.

Bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisi Informasi DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, serta Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon Murtadih dan menjadi objek sengketa dengan Kelurahan Jagakarsa berupa keterangan riwayat tanah milik Pemohon serta fotokopi lembar Letter C atas tanah tersebut.

Sementara itu, informasi publik yang menjadi objek sengketa dengan BPAD Provinsi DKI Jakarta meliputi: keterangan mengenai pihak yang menyatakan menguasai tanah milik Pemohon beserta fotokopi pernyataannya; informasi terkait prosedur dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi jika bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta fotokopi dokumen pendukungnya.

Dimohonkan pula salinan atau fotokopi surat keputusan yang menetapkan bahwa tanah milik Pemohon telah dijadikan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Similar Posts