KI DKI Jakarta: Predikat Informatif Harus Dijaga dengan Komitmen dan Konsistensi

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengapresiasi komitmen dan konsistensi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PAM JAYA sebagai badan publik informatif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Apresiasi tersebut disampaikan Luqman saat membuka kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Learning Centre PAM JAYA, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

“Saya mengapresiasi Tim PPID PAM JAYA sebagai wujud komitmen dan konsistensi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik”, ujarnya.

Luqman menilai keberhasilan mempertahankan predikat Informatif tidak hanya dibangun melalui komitmen, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan serta kredibilitas lembaga di mata publik.

Menurutnya, komitmen, konsistensi, dan kredibilitas merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Ia berharap PAM JAYA dapat terus menjaga capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, Luqman menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) belum sepenuhnya menjadi perhatian publik, keberadaannya kini menjadi kebutuhan bersama dalam memperoleh informasi publik.

Ia menuturkan, sebelum UU KIP diberlakukan, informasi yang dikelola badan publik pada prinsipnya bersifat tertutup hingga dinyatakan terbuka.

Kini, paradigma tersebut berubah menjadi terbuka, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luqman menjelaskan bahwa ekosistem keterbukaan informasi melibatkan tiga unsur utama, yakni badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi.

“Ruang lingkup badan publik pun sangat luas, meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, penyelenggara negara, BUMN, BUMD, partai politik, hingga organisasi nonpemerintah yang memenuhi ketentuan undang-undang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, setiap badan publik wajib membentuk PPID guna mewujudkan tata kelola informasi yang baik.

Ia juga mengingatkan bahwa badan publik memiliki hak untuk mengecualikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU KIP.

Namun, apabila permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan serta meminta penjelasan mengenai dasar uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

“Apabila sengketa berlanjut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Komisi Informasi dengan mengedepankan proses mediasi sebelum ajudikasi”,tutur Luqman.

Selain itu, Luqman mengingatkan kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja sesuai ketentuan.

Luqman juga mendorong PAM JAYA untuk secara berkala melakukan survei pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Penyedia Informasi PAM JAYA, Irma Damayanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran divisi dan subdivisi PAM JAYA yang telah mendukung implementasi keterbukaan informasi publik.

Irma dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan, serta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dan pelanggan PAM JAYA.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat akuntabilitas perusahaan sebagai badan publik.

“Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan informasi yang semakin baik.

Irma juga manyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan PAM JAYA yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Tandasnya.

Di moment sosialisasi ini, PAM JAYA secara simbolis mengukuhkan komitmennya sebagai badan publik berpredikat Informatif di hadapan perwakilan pelanggan serta puluhan jajaran internal perusahaan.

Pengukuhan tersebut menjadi penegasan atas komitmen PAM JAYA untuk terus mempertahankan predikat informatif.

Similar Posts