KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Bambang Sudaryanto Dkk Soal Identitas Pembeli Rumah di Ciracas
KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Bambang Sudaryanto Dkk Soal IdentiJAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi antara Pemohon Bambang Sudaryanto dkk dan Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Selasa (27/5/2025).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta para pihak untuk menghadirkan bukti berupa dokumen, atau menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.
Menurut Aang, bukti-bukti yang dihadirkan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisioner dalam menetapkan keputusan perkara.
“Untuk bukti bisa berbentuk surat atau dokumen lainnya yang bisa dilampirkan, atau bisa menghadirkan saksi atau ahli,” kata Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyoroti gagalnya mediasi antara para pihak. Harry menegaskan bahwa Termohon tidak pernah menyampaikan kepada Majelis Komisioner bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
“Bahkan, hingga hari ini, Majelis Komisioner tidak menerima hasil uji konsekuensi dari Termohon,” ujar Harry.
Dalam sidang tersebut, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mendalami kronologi serta kepentingan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.
“Tujuan Saudara meminta informasi mengenai nama dan alamat pembeli serta calon pembeli ini untuk tujuan apa saja?” tanya Luqman.
Menanggapi hal itu, Kuasa Pemohon menyampaikan bahwa tujuan permohonannya adalah untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 646.
“Tujuan kami hanya satu, untuk mengajukan gugatan berikutnya. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 646. Tidak ada tujuan lain,” ujar Kuasa Pemohon.
Lebih lanjut, Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk melampirkan dokumen yang berisi kronologi permohonan informasi sebagai bukti dalam sidang berikutnya. Bahkan, dalam pembuktian ini Majelis Komisioner mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan setempat.
“Dalam sidang pembuktian berikutnya, kami minta Pemohon untuk mempersiapkan saksi atau ahli. Dipersiapkan saja,” tegas Aang.
Sidang pembuktian perdana antara para pihak ini hanya dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon mangkir alias tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta menunda sidang pembuktian dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda yang sama pada 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
“Tolong Panitera sampaikan agenda pembuktian selanjutnya kepada Termohon pada 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB,” pungkas Aang.
Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa para pihak yaitu berupa nama-nama dan alamat para pembeli maupun calon pembeli perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, selaku pemegang surat/akta jual beli tanah.