KI DKI Jakarta Bekali RT dan RW Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat wilayah melalui kegiatan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tomy Fudihartono, jajaran Kecamatan Mampang Prapatan, serta diikuti unsur RT, RW, LMK, FKDM, dan perangkat wilayah lainnya. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur wilayah mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga seluruh badan publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat semakin mudah memperoleh berbagai informasi melalui media digital dan media sosial. Oleh karena itu, badan publik harus mampu menghadirkan informasi yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus.
Perkembangan teknologi informasi, lanjut Agus, membawa tantangan tersendiri di tengah derasnya arus informasi yang beredar di masyarakat. Tidak sedikit informasi yang belum tentu memiliki dasar yang jelas sehingga masyarakat perlu mengetahui sumber informasi resmi yang diterbitkan oleh badan publik.
Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut dinilai penting agar masyarakat maupun badan publik memiliki persepsi yang sama mengenai informasi yang dapat diakses.
Menurut Agus, informasi yang wajib diumumkan secara berkala meliputi profil badan publik, struktur organisasi, pejabat yang menjabat, program kerja, laporan kinerja, hingga perencanaan pembangunan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan informasi untuk memperoleh informasi yang memang menjadi kewajiban badan publik untuk dipublikasikan.
Selain itu, informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, seperti bencana, gangguan pelayanan, maupun kondisi darurat lainnya, wajib diumumkan secara serta-merta. Informasi tersebut harus disampaikan secara cepat melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial resmi pemerintah.
“Kalau sekarang masyarakat ingin mengetahui informasi, tidak harus datang ke kantor kecamatan. Media sosial menjadi salah satu sarana yang paling efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tanpa harus bertemu langsung dengan pimpinan instansi. Setiap badan publik wajib menyediakan layanan PPID beserta formulir permohonan informasi dan memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila pemohon tidak memperoleh tanggapan atau merasa tidak puas terhadap jawaban yang diberikan, tersedia mekanisme pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi, proses penegakan hukum, maupun informasi lain yang secara hukum dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri paparannya, Agus mengajak seluruh peserta memanfaatkan hak memperoleh informasi secara bertanggung jawab sekaligus mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tomy Fudihartono mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diterapkan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga seluruh unsur penyelenggara pelayanan di tingkat wilayah.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. RT, RW, LMK, FKDM, dan seluruh unsur yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga harus terbuka,” kata Tomy.
Menurutnya, pelayanan yang tidak disampaikan secara terbuka akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, baik terkait pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, maupun berbagai kebijakan yang dijalankan di lingkungan wilayah.
Ia mencontohkan masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang kerap dihadapi masyarakat, seperti proses perubahan data alamat maupun pelayanan lintas instansi. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang baik serta penyampaian informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Karena itu saya berharap Bapak dan Ibu memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber apabila menemukan persoalan pelayanan di wilayah. Forum ini menjadi kesempatan yang baik untuk mendapatkan pemahaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tomy berharap melalui kegiatan pembinaan tersebut aparatur wilayah semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin terbuka dan tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi. Pada prinsipnya, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang yang harus kita laksanakan bersama,” tutup Tomy.
