Jamin Transparansi Publik, Paslon 03 Pramono-Rano Karno Akan Libatkan Masyarakat dalam Setiap Pengambilan Kebijakan di Jakarta

JAKARTA – Pasangan Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubenur Jakarta Nomor 03 Pramono Anung dan Rano Karno menyatakan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Pramono mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi poin yang sangat mendasar untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global.

Pram menyebut, berdasarkan laporan Global City Index 2023, Jakarta saat ini berada di posisi 74 dari 156 ranking kota global di dunia. Hal itu, disebabkan salah satunya karena kemudahan pertukaran informasi ke dalam dan luar negeri yang masih sangat terbatas.

“Kalau saya dan Bang Doel diberikan amanah, Kami akan totalitas, ngga boleh keterbukaan informasi publik itu setengah hati, harus dari hulu ke hilir dilakukan secara terbuka, dengan begitu akan meningkatkan ranking kota global Jakarta,” kata Pram dalam Podcast Komisi Informasi DKI Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Pram menegaskan, pengambilan kebijakan program kerja hingga penyusunan anggaran di Jakarta harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.

Pasalnya, kata Pram, masyarakat menengah ke bawah di Jakarta masih kesulitan dalam mengakses dan memperoleh informasi publik seperti informasi mengenai Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, Jumantik, Kartu Lansia dan Dasawisma.

“Kami belanja masalah ke masyarakat, ternyata masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah itu sangat kesulitan untuk memperoleh akses seperti KJP, KJS Kartu Lansia, Jumantik dan Dasawisma,” ujar Pram.

Karena itu, Pram menyebut, program kerja yang akan dilakukannya ketika terpilih menjadi gubernur adalah melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap para penerima KJP, KJS, Kartu Lansia, Jumantik, Dasawisma dan berbagai program kerja yang ada di Jakarta.

Hal itu guna memastikan para penerima manfaat dari program tersebut adalah warga atau masyarakat yang betul-betul seusai dan membutuhkan.

“Kami akan lanjutkan program kerja yang ada di Jakarta, tapi Kami akan lakukan evaluasi dan pendataan ulang secara terbuka bahkan di semua kecamatan dan kelurahan,” ucap Pram.

Sementara itu, Cawagub Paslon 03 Rano Karno mengatakan badan publik pada dasarnya dibentuk untuk melayani masyarakat. Karena itu membutuhkan adanya keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi itu hukumnya wajib. Makanya ada istilah murembang yang fungsinya menyerap aspirasi masyarakat. Karena nggak akan mungkin terdesain sebuah anggaran kalau informasinya tersendak,” kata Rano.

Rano menuturkan, badan publik harus mengetahui substansi dari undang-undang keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, mereka akan mengerti betapa pentingnya pengelolaan informasi publik secara transparan dan terbuka.

“Buat saya aneh kalau ada pemerintahan, provinsi, badan publik yang tidak tahu undang-undang keterbukaan informasi publik, dan itu adalah syarat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global,” tutur Rano.

Selain itu, Rano menambahkan komitmennya terhadap transparansi dengan mendukung kegiatan sosialisasi undang-undang keterbukaan informasi publik ke masyarakat. Hal itu penting agar warga Jakarta khususnya tahu dan turut berpartisipasi aktif dalam mengawal berjalannya berbagai kebijakan di Jakarta.

“UU KIP dan Tagline Anda Punya Hak Untuk Tahu itu harus gencar disosialisasikan ke masyarakat, biar mereka tahu dan berpartisipasi untuk kemajuan Jakarta,” pungkas Rano.

Similar Posts