Dua Register Sengketa Informasi Publik PKN Masuk Tahap Mediasi
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menjelaskan penggabungan tiga register sengketa informasi publik dengan Termohon yang sama bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Meski demikian, Harry menekankan bahwa legal standing ketiga register sengketa informasi tersebut berdiri sendiri.
“Untuk penggabungan ini, kami tekankan bahwa setiap register berdiri sendiri, baik dari sisi pertanggungjawaban hukum maupun sikap hukumnya,” tegas Harry.
Dalam sidang tersebut, Termohon Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat menyampaikan tanggapan tertulis atas sengketa informasi publik yang diajukan oleh PKN.
Keduanya menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan kepada mereka merupakan salah alamat.
“Permohonan informasi seharusnya disampaikan melalui Atasan PPID Pelaksana, yaitu Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, bukan langsung kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Termohon.
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, ditegaskan bahwa permintaan informasi publik harus diajukan secara tertulis dengan datang langsung serta mengisi formulir permohonan informasi.
“Setelah mengisi formulir, barulah Atasan PPID akan memproses permohonan sesuai prosedur dan mendisposisikan ke PPID Pelaksana bila diperlukan,” tambah Kuasa Termohon.
Selain itu, Termohon menilai bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik dalam waktu yang berdekatan dan/atau bersamaan dengan substansi permohonan yang sama, yakni terkait dokumen kontrak dan lampirannya mengenai pengadaan barang dan jasa di Sudin LH Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
“Permohonan diajukan dalam jumlah besar dan berulang-ulang kepada PD/UKP Provinsi DKI Jakarta, namun tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak relevan dengan maksud permohonan,” kata Kuasa Termohon.
Meski demikian, Harry memastikan Termohon menyampaikan kejelasan mengenai status informasi publik yang dimohonkan, apakah bersifat dikecualikan atau tidak. Hal ini penting sebagai pertimbangan Majelis Komisioner dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kami ingin menanyakan dan memastikan kepada Termohon apakah informasi publik yang dimohonkan itu bersifat dikecualikan atau tidak?” tanya Harry.
Selanjutnya, Harry menetapkan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat untuk menempuh proses mediasi pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Nantinya, mediasi akan difasilitasi oleh mediator dari Komisi Informasi DKI Jakarta.
Di samping itu, Harry memberikan kesempatan kepada Termohon PTUN Jakarta untuk melakukan uji konsekuensi serta menyiapkan dokumen tanggapan tertulis.
“Untuk dua register kami dorong untuk masuk proses mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB. Untuk Termohon PTUN Jakarta, nanti akan ada relaas terpisah, kami tunggu tanggapan tertulisnya,” pungkas Harry.