KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi Tiga Register Sekaligus

KI DKI Gelar Sidang Sengketa Informasi Tiga Register Sekaligus

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan tiga register sekaligus, Selasa (29/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan tiga register sekaligus, Selasa (29/11/2022).

Hal tersebut dilakukan karena terdapat tiga permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh satu Pemohon atas nama Cinta Tanah Air Bangsa Indonesia.

“Karena sidang kali ini dengan satu Pemohon terhadap tiga badan publik yang objek sengketanya diduga sama maka Majelis Komisioner menetapkan untuk menggabungkan tiga registrasi dalam satu sidang ajudikasi non litigasi,” kata Majelis Komisioner (MK) Aang Muhdi Ghozali dalam sidang tersebut, Selasa (29/11/2022).

“Untuk itu, karena ini sidang pertama, kami mohon para pihak untuk menunjukkan legal standingnya kepada majelis,” lanjut MK. 

Aang menjelaskan dalam melakukan sidang sengketa informasi, para pihak harus telebih dahulu melengkapi legal standing-nya. Hal itu penting sebagai bukti bahwa para pihak merupakan orang yang tepat dan berwenang dalam mengikuti sidang.

Karena itu, majelis menilai bahwa pada persidangan awal ini, legal standing para pihak belum lengkap. Kemudian, memberikan waktu selama satu minggu ke depan untuk melengkapi legal standing tersebut.

“Kami mengapresiasi kehadiran bapak dan ibu, baik Pemohon dan juga Termohon. Pemeriksaan legal standing kami perpanjang satu pekan ke depan dan sidang akan digelar pada Selasa, 6 Desember 2022,” jelas MK.

MK menambahkan dengan perpanjangan agenda pemeriksaan legal standing, para pihak diberikan kesempatan untuk kembali memeriksa adakah bagian informasi yang bersifat tertutup pada informasi publik yang dimohonkan oleh Termohon.

“Jika ada informasi yang dikecualikan, maka Termohon dapat melengkapi dengan dokumen SK Penetapan uji konsekuensi yang nantinya juga harus dilampirkan pada sidang minggu depan,” tutur dia.

Diketahui, Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang tersebut yaitu Ketua Aang Muhdi Gozali, Anggota Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sekaligus Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Tiga pihak Termohon yang hadir yaitu SMAN 98 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun informasi yang dimohonkan antara lain :

1. Salinan informasi dokumen tentang realisasi penggunaan dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar Rp 4.790.400.000

2. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

3. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Similar Posts