Bukti Belum Lengkap, KI DKI Tunda Sidang Sengketa Informasi P5AB

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai pemohon dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta serta Kelurahan Pegadungan sebagai termohon.

Penundaan dilakukan karena bukti yang diajukan para pihak belum lengkap, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).

Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho meminta pemohon menyerahkan bukti tambahan sementara untuk termohon diminta menyerahkan dokumen uji konsekuensi atas informasi yang menjadi objek sengketa.

“Agenda hari ini menerima dokumen uji konsekuensi dari termohon, sedangkan pemohon diminta menyerahkan bukti pengiriman surat keberatan yang disampaikan kepada termohon,” ujar Ferid.

Menanggapi hal itu, pihak termohon meminta kepada majelis komisioner tambahan waktu untuk menyusun dokumen uji konsekuensi.

Sementara itu,Anggota Majelis Komisioner Harry Ara menekankan pentingnya bukti pelacakan (tracking) surat keberatan yang diajukan pemohon sebagai bahan pertimbangan majelis.

Menanggapi hal tersebut, pemohon menyatakan akan melengkapi bukti pengiriman surat yang diminta.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto berharap sidang berikutnya dapat menjadi sidang terakhir dalam agenda pembuktian, dengan catatan para pihak telah melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Prinsipnya, pemohon menyampaikan daftar bukti secara lengkap. Sidang ini sudah cukup lama, sehingga kami berharap minggu depan menjadi sidang terakhir, mengingat KI DKI Jakarta juga memiliki agenda presentasi monitoring dan evaluasi (monev),” kata Agus.

Agus menambahkan, penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan direncanakan berlangsung secara elektronik.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Ketua majelis Ferid Nugroho memutuskan menunda sidang pembuktian pada Rabu (4/11/2026).

“Karena masing-masing pihak belum memberikan bukti yang lengkap dan sesuai, sidang kami tunda,” tandas Ferid Nugroho.

Sidang dipimpin Ferid Nugroho, didampingi anggota majelis Agus Wijayanto dan Harry Ara, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo.

Similar Posts