KI DKI Jakarta Tunda Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik Roby Tutuarima dan RS Primaya Hospital

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal kedua sengketa informasi publik antara Pemohon Roby Tutuarima dan Termohon Rumah Sakit (RS) Primaya Hospital (PGI Cikini) pada Selasa (10/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin kembali menunda proses persidangan para pihak.

Luqman menjelaskan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya permohonan resmi dari Termohon terkait penjadwalan ulang persidangan.

“Karena Termohon tidak hadir dan kali ini terdapat surat resmi dari Termohon yang mengajukan permohonan penjadwalan ulang, maka sidang kami tunda hingga 24 Februari 2026 pukul 11.00 WIB,” kata Luqman di Ruang Sidang KI DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Luqman menegaskan bahwa Termohon memiliki kesempatan maksimal dua kali tidak hadir dalam persidangan. Apabila lebih dari dua kali tidak hadir, Majelis Komisioner dapat melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran Termohon.

“Begitu pula Pemohon memiliki kesempatan yang sama terkait ketidakhadiran. Namun, apabila Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali, permohonan dapat digugurkan,” tegas Luqman.

Lebih lanjut, Luqman mengapresiasi Pemohon yang secara konsisten hadir dalam persidangan di Komisi Informasi. Hal tersebut menunjukkan keseriusan dan kepatuhan Pemohon terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mengapresiasi Pemohon yang telah hadir tepat waktu dan konsisten hadir sesuai aturan,” imbuhnya.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi:

Permohonan informasi mengenai Akta Notaris RS Primaya Cikini, surat perjanjian atau surat izin pemungutan dana RS kepada masyarakat yang berobat, surat keterangan atau nota kesepahaman (MoU) terkait asal dana operasional RS Primaya apabila terdapat dana operasional yang bersumber dari masyarakat, termasuk besaran dana operasional RS Primaya untuk kinerja satu bulan atau satu tahun. Pemohon meminta informasi tersebut dalam bentuk tertulis atau salinan, baik tersedia maupun tidak tersedia.

Selain itu, Pemohon juga memohon informasi mengenai perjanjian antara PGI dan RS Primaya dalam skema BOT (Build Operate Transfer) termasuk jangka waktu kontrak pembangunan, waktu mulai dan selesainya pembangunan gedung rumah sakit sembilan lantai, serta total pembiayaan sesuai kontrak kerja.

Dimohonkan juga informasi terkait banyaknya obat yang tertulis dalam resep dokter RS Primaya. Pemohon meminta salinan peraturan internal RS Primaya terkait pengaturan pemberian obat oleh apotek RS, serta dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan mengenai tata cara pemberian dan pembatasan obat bagi pasien umum dan pasien lansia, dalam bentuk tertulis atau salinan apabila tersedia.

Diketahui, Majelis Komisioner yang bertugas dalam persidangan tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, serta Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts