Status Informasi Tanah Dipersoalkan, KI DKI Periksa Legal Standing Sengketa Saut Maruli dan Kantah Jakarta Utara

JAKARTA — Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Saut Maruli P. Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan awal (legal standing), pada Rabu (4/2/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, dengan anggota majelis Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa pemeriksaan legal standing merupakan syarat utama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Majelis melakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum baik Pemohon maupun Termohon.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Pemohon diminta melengkapi legal standing berupa kartu advokat, sementara Termohon telah menyerahkan surat kuasa khusus, namun secara administratif masih perlu dilengkapi karena surat kuasa seharusnya ditandatangani oleh atasan PPID, bukan PPID langsung.

“Secara legal standing sudah cukup. Namun secara substansi masih perlu dilengkapi. Pemohon agar melengkapi kartu advokat. Termohon sudah menunjukkan komitmen dengan hadir dan membawa surat kuasa khusus, hanya perlu dilengkapi oleh atasan PPID,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Majelis kemudian menyampaikan bahwa persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pemeriksaan teknis permohonan, jangka waktu, dan kewenangan, setelah kelengkapan administratif dipenuhi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Harry Ara juga menanyakan kepada Termohon mengenai status informasi yang dimohonkan, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.

Termohon menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan.

Menanggapi hal tersebut, Harry menegaskan apabila informasi diklaim sebagai informasi dikecualikan, maka Termohon wajib melengkapi dengan keputusan atasan PPID melalui uji konsekuensi.

“Jika dianggap sebagai informasi yang dikecualikan, harus ada keputusan atasan PPID melalui uji konsekuensi” tegasnya.

Karena uji konsekuensi belum disiapkan, Majelis menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan substansi sengketa belum dapat dilakukan. Termohon diberikan waktu dua minggu untuk menyiapkan uji konsekuensi tersebut.

Dalam persidangan, Ketua Majelis juga memastikan kepada Pemohon apakah informasi publik yang dimohonkan masih dibutuhkan. Pemohon menyatakan bahwa informasi tersebut masih diperlukan, karena berkaitan dengan status tanah miliknya.

Harry menegaskan bahwa persidangan sengketa informasi bukan bertujuan untuk menentukan menang atau kalah, melainkan untuk memastikan apakah informasi yang dimohonkan bersifat terbuka atau dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin turut memastikan apakah perkara tersebut merupakan sidang pertama bagi Pemohon.

Pemohon menyampaikan bahwa ia telah beberapa kali mengajukan permohonan serupa karena perkara tersebut menyangkut tanah pribadi.

Luqman meminta Termohon agar melengkapi surat kuasa dari atasan PPID, struktur PPID, serta hasil uji konsekuensi, guna mendukung kelancaran persidangan berikutnya.

Menutup persidangan, Majelis Komisioner menyepakati sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan kemudian, yakni pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.

Penetapan jadwal tersebut dinyatakan sah dan tanpa pemanggilan ulang (relaas).

“Kami berharap pada sidang selanjutnya, apabila masuk ke tahap mediasi atau pembuktian, para pihak dapat menyiapkan bukti-bukti, baik berupa surat, saksi, maupun ahli, serta bukti pendukung lainnya sebagai bentuk kesungguhan Pemohon,” tutup Harry Ara Hutabarat.

Similar Posts