KI DKI Jakarta Menggelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi tentang Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 “Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik”. Dalam FGD kali ini, Fokus Narasumber dari Bimtek Tata Naskah Surat Keputusan permohonan penyelesaian sengketa publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik, di Gedung Graha Mental Spiritual, Senin (20/11/2023).

Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan FGD ini menjadi penting membahas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 4. Sebelumnya FGD PSI telah dilakukan di hari kamis lalu dan dihadiri narasumber dari Hakim Yustisial/Staf Khusus Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) PTUN Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi.

“Kami dari Komisi Informasi DKI juga ingin mengetahui pandangan langsung dari Bapak Fathul Ulum, dari KI Pusat mengenai Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik”, kata Agus dalam pengantar FGD.

Fathul Ulum mengatakan dalam aturan Pasal 4 yang terdapat dalam ayat 2 dan ayat 3, Komisi Informasi tidak wajib menanggapai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan kriterianya lebih lanjut diatur dalam ayat 3; melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa, serta melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

Selain itu, Fathul Ulum juga mengungkapkan terdapat putusan Mahkamah Agung yang dapat menguatkan putusan komisi informasi dengan pertimbangan permohonan tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

“Putusan yang dikeluarkan oleh komisi informasi dengan pertimbangan permohonan tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung,” kata Fathul dalam paparannya.

Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/TUN/KI/2023, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 42/G/KI/2016/PTUN.PLG.

Hadir sebagai narasumber Fathul Ulum selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini juga diikuti oleh Komisioner KI DKI, Tenaga Ahli KI DKI, dan Sekretariat.

 

Similar Posts