Pemohon Kembali Dua Kali Tidak Hadir Sidang, MK KI DKI Jakarta Putuskan Gugur Informasi Hasil Seleksi Calon Atlet Voli Pelajar DKI Jakarta
Pemohon Kembali Dua Kali Tidak Hadir Sidang, MK KI DKI Jakarta Putuskan Gugur Informasi Hasil Seleksi Calon Atlet Voli Pelajar DKI Jakarta
Komisi Informasi DKI Jakarta gelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal kedua antara perkumpulan Catur Wangsa Indonesia selaku pemohon terhadap Dinas Pemuda & Olahraga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku termohon di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.
Pemohon informasi perkumpulan Catur Wangsa Indonesia dua kali tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas, Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta putuskan permohonan informasi gugur, Rabu (22/2/2023).
Hal itu sebagaimana Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Aturan tersebut menjelaskan dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2(dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto bersama Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali serta Luqman Hakim Arifin didampingi panitera pengganti (PP) Elwin Rivo Sani.
Sebelumnya, Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho menanyakan kepada termohon apakah melakukan komunikasi tentang sengketa informasi dengan pemohon.
“Apa sebelumnya termohon sudah ada komunikasi pasal sengketa informasi dengan pihak pemohon?,” kata Agus Wijayanto selaku Ketua Majelis Komisioner.
“Tidak ada Majelis,” ucap Termohon Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta yang dikuasakan Deni Ferdian Faisal.
Adapun permohonan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon yaitu mengenai dokumen-dokumen atas hasil seleksi calon atlet Volli Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar dan Pembinaan Olahraga Prestasi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada Tahun 2022.
Majelis sengketa informasi putusan gugur, perkara telah selesai.