KI DKI Tegaskan Komitmen KIP Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Administrasi

JAKARTA — Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Agus Wijayanto Nugroho, juga mengatakan dukungan nyata organisasi menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam indikator Komitmen Organisasi pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.

“Komitmen organisasi bukan sekadar memenuhi indikator E-Monev. Yang lebih penting adalah bagaimana pimpinan memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari sistem dan budaya kerja organisasi,” ujar Agus, Kamis (3/9/2026).

Agus menjelaskan, penilaian Komitmen Organisasi mencakup dukungan anggaran, sumber daya manusia (SDM), regulasi, serta tugas dan fungsi PPID.

Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting untuk melihat keseriusan badan publik dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.

Menurutnya, badan publik juga harus menunjukkan adanya pembinaan serta sosialisasi keterbukaan informasi kepada jajaran internal.

Hal serupa juga perlu dilakukan terhadap badan publik yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Lanjut Agus, Dukungan organisasi harus terlihat dari ketersediaan anggaran pelayanan informasi, penguatan kapasitas SDM, serta kegiatan pembinaan dan sosialisasi keterbukaan informasi.

“Jadi, komitmen itu harus terlihat dalam kebijakan sekaligus pelaksanaannya,” kata Agus.

Ia menilai dukungan pimpinan terhadap PPID menjadi faktor penting agar pelayanan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu memberikan layanan yang cepat, tertib,dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau komitmennya kuat, PPID tidak berjalan sendiri. Ada dukungan pimpinan, SDM yang memadai, anggaran, regulasi yang jelas, dan tupoksi yang dijalankan,” tegasnya.

Selain itu, Indikator lainnya Agus sampaikan badan publik yang memperoleh predikat Informatif pada E-Monev 2025 untuk melakukan pencanangan Zona Informatif.

Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen badan publik dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

“Predikat Informatif jangan berhenti sebagai penghargaan. Harus ada komitmen untuk berani menunjukan kepada Masyarakat dengan layanan informasi publik yang mudah diakses dan berkualitas,” ujar Agus.

Agus menambahkan, komitmen badan publik juga tercermin dari kepatuhan terhadap hasil kesepakatan maupun putusan dalam proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Menurut dia, pelaksanaan hasil kesepakatan atau putusan PSI merupakan bagian dari penghormatan badan publik terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sementara bagi badan publik yang belum pernah bersengketa informasi, kesiapan tersebut dapat dibuktikan melalui surat keterangan sesuai ketentuan E-Monev 2026.

“Pada akhirnya, komitmen keterbukaan informasi bukan hanya terlihat dari dokumen yang dimiliki, tetapi dari kesungguhan badan publik menjalankan kewajibannya,” pungkas Agus.

Similar Posts